Initial Public Offering oleh Adler Haymans Manurung

Berikut ini adalah kutipan-kutipan yang saya kumpulkan dari buku Initial Public Offering oleh Adler Haymans Manurung.

Tanpa harus membacanya semua, Anda mendapatkan hal-hal yang menurut saya menarik dan terpenting.

Saya membaca buku-buku yang saya kutip ini dalam kurun waktu 11 – 12 tahun. Ada 3100 buku di perpustakaan saya. Membaca kutipan-kutipan ini menghemat waktu Anda 10x lipat.

Selamat membaca.

Chandra Natadipurba

===

INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO):

Konsep, Teori, dan Proses

@ Prof. Dr. Adler Haymans Manurung

Cetakan pertama: April 2013

BAB III

Proses IPO

Tahapan IPO

(hlm. 32)

Tahapan pertama yang harus ditempuh yaitu adanya kesepakatan antara direksi perusahaan, dimana kesepakatan ini melalui sebuah rapat yang dikenal dengan Rapat Direksi sehingga mempunyai Notulen Rapat (minutes meeting).

Direksi melaporkannya pada Rapat Direksi dengan Komisaris, untuk mendapatkan kesepahaman dalam organisasi perusahaan. Setelah mendapat persetujuan pada Rapat Direksi dan Komisaris maka keinginan penawaran saham ke publik harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

(hlm. 33)

Sisi lainnya bahwa bila terjadi dilusi terhadap pemegang saham yang ada saat ini tidak menjadi persoalan di belakang hari.

Tahap ketiga, membentuk TIM IPO dalam perusahaan dalam rnagka persiapan IPO tersebut. TIM IPO paling sedikit 5 orang dengan tugas proses IPO terlaksana dimana pihak yang harus ada dalam tim tersebut yaituu akuntansi, hukum, Corporate Finance dan bidang lain yang dianggap perlu seperti Pemasaran, Produksi, logistik perusahaan.

(hlm. 34)

Tahap keempat yaitu melakukan penunjukkan kepada pihak-pihak yang berpartisipasi untuk IPOnya perusahaan. Adapun pihak yang berpartisipasi dalam IPO yaitu perusahaan penjamin emisi saham lebih dikenal dengan Sekuritas, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Penilai, Biro Administrasi Efek, Notaris, dan Konsultan Keuangan.

Tahap kelima yaitu melakukan penawaran saham ke publik dengan bantuan semua pihak yang berpartisipasi pada penawaran saham ini.

Sebelum melakukan penawaran ke Publik maka perlu melakukan pendaftaran ke Bapepam atau OJK dan menunggu sampai dikeluarkan oleh Bapepam surat efektif penawaran saham ke publik.

(hlm. 35)

Tahap keenam yaitu saham diperdagangkan di Bursa sejak hari pertama saham diperdagangkan di Bursa.

Persyaratan IPO

(hlm. 36)

Bila peraturan SRO tidak sesuai dengan harapan dan peraturan Bapepam maka peraturan yang dipakai yaitu peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam.

Informasi yang diperoleh melalui laporan tahunan Bapepam bahwa perusahaan yang akan melakukan go publik yaitu perusahaan yang mempunyai pemegang saham lebih dari 300 pihak, mempunyai modal setor sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar) dan telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan mempunyai laba bersih dalam 3 tahun berturut-turut (Laporan tahun 2011, Bapepam).

(hlm. 37)

  • Perusahaan harus telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan;
  • Memiliki Aktiva Bersih Berwujud sekurang-kurangnya Rp. 5 milyar;
  • Memiliki Laporan Keuangan yang telah diaudit dimana hasil audit tahun terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian;
  • Menjual saham sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35 persen dari jumlah saham yang diterbitkan;
  • Jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak.

Proses IPO

(hlm. 38)

Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan Interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp 100.000.000.000,-

(hlm. 39)

Tabel berikut yang diperoleh dari PT Nikko Sekuritas Indonesia, salah satu perusahaan sekuritas yang mempunyai aktifitas penjamin efek, memperlihatkan dokumen yang harus dipersiapkan dan pihak mana yang mempersiapkannya.

(hlm. 42)

Setelah pendaftaran IPO ke Bapepam dilakukan maka perusahaan harus mempublikasikan Prospektus Ringkas ke Surat Kabar yang jaraknya hanya 2 hari kerja setelah perusahaan menyampaikan pendaftaran IPO saham yang akan ditawarkan.

(hlm. 43)

Investor yang memesan saham IPO harus terlebih dahulu menyetor dana sebesar nilai yang dipesan tersebut ke rekening yang ditentukan pada formulir pembelian.

BAB IV

Partisipan dalam IPO

(hlm. 45)

Adapun lembaga yang membantu proses IPO sebuah perusahaan yaitu Perusahaan Sekuritas dan Biro Administrasi Efek. Sedangkan professi yang menunjang terjadinya proses IPO yaitu Akuntan Publik, Penasihat Hukum, Penilai, dan Notaris. Partisipan yang ikut mendukung IPO tersebut harus telah mendaftar di Badan Pelaksana dan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).

(hlm. 46)

Full Commitment atau menggaransikan sepenuhnya saham perusahaan yang akan dijual. Bila perusahaan membutuhkan dana sebanyak Rp. 500 milyar maka perusahaan sekuritas menjamin sepenuhnya dana tersebut bisa diberikan perusahaan sekuritas atau saham yang diterbitkan pasti dapat dijual. Jika saham tidak dapat dijual maka risiko ketidakberhasilan menjual saham bukan pada perusahaan melainkan pada perusahaan sekuritas.

(hlm. 47)

Ada lagi satu pendekatan yang dikenal hanya di Indonesia dan tidak banyak yang tahu dimana disebut dengan IPO Strategic. Pendekatan ini perusahaan sekuritas hanya sebagai pembawa perusahaan untuk melakukan registrasi ke Bapepam dan semuanya merupakan tanggungjawab perusahaan. Tindakan ini persis sama dengan pendekatan full commitment tetapi ada perjanjian khusus antara perusahaan sekuritas dengan perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham ke publik. Semua persyaratan yang dibutuhkan oleh peraturan untuk IPO dipenuhi oleh perusahaan yang ingin go publik.

BAB VI

Valuasi Harga

(hlm. 63)

Harga saham merupakan hasil penjumlahan harga fundamental dan sentimen pasar dimana harga tersebut dimodelkan dikenal dengan market model E(Rj) = α + βj Rm.

(hlm. 65)

  1. Nilai buku

Bila PBV lebih kecil dari 1 maka selayaknya dibeli.

BAB VII

Perusahaan Sekuritas sebagai Underwriter

(hlm. 76)

Kompensasi

Atas tugas yang dimiliki perusahaan sekuritas tersebut maka perusahaan mendapatkan fee sesuai dengan kesempatan dimana besarannya 3-4% untuk IPO yang cukup besar (Ahn dkk, 2007). Lee dkk (1996) menemukan biaya yang dikeluarkan perusahaan secara langsung untuk menerbitkan saham sebesar 11 persen dari dana yang diperoleh menerbitkan saham.

(hlm. 78)

Jenis Penjaminan

Misalkan sekitar 2 persen, saat ini fee ini di Indonesia cukup kecil sudah dibawah satu persen. Chen dan Ritter (2000) menyatakan bahwa perusahaan sekuritas mendapatkan fee sekitar 7 persen untuk IPO yang besarnya US$ 20 juta sampai US$ 80 juta.

Sebenarnya, perusahaan sekuritas mendapatkan fee tersebut dengan cara negosiasi antara perusahaan sekuritas dengan perusahaan dimana harga saham yang ditawarkan disepakati bersama dan perusahaan sekuritas membayar kepada perusahaan sekitar 7 persen lebih rendah dari harga penawaran tersebut.

BAB VIII

Listing Hari Pertama

(hlm 93)

Bila harga saham mengalami peningkatan dari harga IPO langsung berbagai pihak yang hadir melakukan tepuk tangan. Bila terjadi drop maka semuanya bungkam dan tidak ada yang berani berteriak sedikit. Jarum jatuh pun kedengaran bila harga turun dikarenakan diamnya suasana.

BAB IX

IPO BUMN Indonesia

(hlm. 102)

Saat ini BUMN yang telah melakukan IPO sebanyak 19 saham dan semua itu mempunyai fenomena tersendiri (seharusnya telah 20 saham termasuk Indosat).

Artikel Terkait

Pedoman Lengkap Legal Due Diligence dan Legal Opinion dalam Rangka Initial Public Offering oleh Mario W. Sutantoputra dan Sarmauli Simangunsong

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!