Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Berikut ini adalah kutipan-kutipan yang saya kumpulkan dari Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Tanpa harus membacanya semua, Anda mendapatkan hal-hal yang menurut saya menarik dan terpenting.

Saya membaca buku-buku yang saya kutip ini dalam kurun waktu 11 – 12 tahun. Ada 3100 buku di perpustakaan saya. Membaca kutipan-kutipan ini menghemat waktu Anda 10x lipat.

Selamat membaca.

Chandra Natadipurba

===

RISALAH SIDANG

BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA

PERSIAPAN KEMERDEKAAN

INDONESIA

(BPUPKI)

PANITA PERSIAPAN KEMERDEKAAN

INDONESIA

(PPKI)

28 MEI – 22 AGUSTUS 1945

Dengan Kata Pengantar Oleh :

Prof. Dr. Taufik Abdullah

Tim Penyunting

Saafroedin Bahar
Ananda B. Kusuma
Nannie Hudawati

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JAKARTA
1995

Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945/Penanggung Jawab merangkap Penyunting Penyelia, Saafroedin Bahar; Penyunting, Ananda B. Kusuma, Nannie Hudawati; Kata Pengantar, Taufik Abdullah-Ed.III, Cet.2-Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1995.

            Xxxi, 525 hal.: ilus, ; 25 cm. Lamp.

            Bibliografi.

            Indeks

            Biodata

            ISBN 979-8300-00-9

            1. Indonesia – sejarah – Persiapan Kemerdekaan, 1945

            I. Bahar, Saafroedin II. Kusuma, Ananda B. III. Hudawati,                                          

                IV. Abdullah, Taufik

                                                                                    959.803

Gambar kulit oleh Pusat Grafika Indonesia-Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Tidak di benarkan menyalin atau menyebarluaskan buku ini tanpa izin terlebih dahulu dari Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Cetakan pertama : edisi  I – 1980                    Cetakan keempat : edisi II  – 1993

Cetakan pertama : edisi II – 1992                    Cetakan kelima    : edisi II  – 1993

Cetakan kedua   : edisi II – 1992                     Cetakan pertama  : edisi III – 1995

Cetakan ketiga   : edisi II – 1993          

Cetakan kedua               : edisi III  – 1995,  dicetak oleh GHALIA INDONESIA untuk umum atas izin Menteri Sekretariat Negara RI dengan Surat No .: B-88/M. Sesneg/5/1995 tanggal Mei 1995.

Tim Penyunting Buku

Penanggung Jawab menerapkan Penyunting Penyelia
Drs. Saafroedin Bahar
Penyunting
Ananda B. Kusuma, Dra. Nannie Hudawati
Penasihat Ahli
Prof. Dr. Taufik Abdullah; Dr. Abbdurrachman Surjomihardjo (Alm.);
Poedjo Moeljono, S.H.; Drs.  Djoko Utomo M.A.; Kolonel Drs. Saleh
Djamhari; Dr. Anhar Gonggong; Dr. Sri Soekesi Adiwimarta
Pembantu Teknis
Nani Duryani; Armadi Chaniago;
Eddy Rohadi; Akhmad; Muhajin; Supardi;
Mustopa; Sri Sudarsih; Tri Atmiati

(hlm.ix)

Salah satu ciri yang terabaikan diri masyarakat yang sedang mengalami perubahan ialah adanya pluralitas rasa-hayat sejarah. Dalam situasi ini masyarakat-bangsa seakan-akan terdiri atas berbagai komunitas-sejarah, yaitu komunitas yang diikat kesamaan gambaran dan persepsi terhadap masa lalu.

(hlm.xi)

Pancasila yang akhirnya menjadi asas negara adalah sebagaimana yang dirumuskan oleh pembukaan UUD dan ini adalah hasil kerja sembilan pimpinan bangsa yang kemudian disempurnakan lagi oleh empat orang “founding fathers”

(hlm.xiii)

Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, yang merupakan penyempurnaan dari Naskah Persiapan UUD 1945, yang diselenggarakann Prof. H. Muh. Yamin kira-kira 35 tahun yang lalu, diterbitkan untuk kalangan lebih luas.

(hlm.xviii)

3. Posisi Prof. Mr. Dr. Soepomo

Sebagaimana anggota BPUPKI itulah, dalam sidang pertama pada tanggal 31 Mei 1945 Soepomo menguraikan tiga teori tentang berdirinya negara. Teori-teori tersebut adalah teori perseorangan atau teori individualistis, yang di ajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, dan H.J.Laski; teori golongan atau teori kelas, yang diajarkan oleh Marx, Engels, dan Lenin; dan teori yang disebut beliau sebagai “teori integralistik”, yang di ajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, Hegel dan lain-lain.

Seperi dapat di duga, dalam suasana fasistis dan totaliter pada zaman pendudukan Jepang itu, pada tanggal 31 Mei tersebut Soepomo menyatakan bahwa pandangan teori integralistik, aliran pikiran nasional sosialis Jerman, serta dasar negara Jepang, khususnya mengenai persatuan antara pemimpin dengan yang dipimpin, adalah “seluruhnya cocok dengan aliran pikiran ketimuran” dan “sangat sesuai pula dengan corak masyarakat Indonesia”. Dalam istilah sekarang ini dapat kita katakan bahwa pada saat itu Soepomo “berpikir secara kontekstual”.

(hlm.xix)

4. Prof. Mr. Dr. Soepomo dan Drs. Mohammad Hatta

Dengan alasan akademis bahwa pencantuman hak warga negara dalam Undang-undang Dasar yang menganut faham kekeluargaan, mulanya Soepomo menolak permintaan Hatta tersebut. Namun, untuk mencegah salah pengertian mengenai alasan penolakan beliau terhadap pencantuman hak-hak dasar negara dalam Undang-Undang Dasar, pada tanggal 15 Juli itu juga beliau menegaskan “…jikalau jaminan hak-hak dasar orang seorang dalam Undang-Undang Dasar yang bersifat kekeluargaan itu tidak diadakan, itu sama sekali tidak berarti bahwa rakyat berserikat, tidak boleh bersuara, atau tidak boleh berkumpul, sama sekali tidak.

(hlm.xxi)

5. Faham Soepomo Mengenai Kedaulatan Rakyat

Sikap kerakyatan serta penghargaannya terhadap hak asasi manusia yang beliau anut akan terlihat lebih jelas jika kita menelaah dua konstitusi lai yang juga disusun oleh Soepomo, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

(xxviii)

SEPATAH KATA TIM PENYUNTING
(Edisi Kedua)

Dari 68 orang anggota BPUPKI hanya ada empat orang anggota yang mendapat kesempatan berpidato kurang lebih selama satu jam, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin dan Prof. Mr. Dr. Soepomo.

Bagian I

Sidang
BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA
PERSIAPAN KEMERDEKAAN
INDONESIA
(BPUPKI)

TANGGAL 28 MEI – 1 JUNI 1945
dan
TANGGAL 10 – 17 JULI 1945

1. DASAR NEGARA

(hlm.5)

Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat

(hlm.11)

Inilah lain dan bedanya nasionalisme Indonesia zaman sekarang daripada usaha rakyat yang Indonesia waktu mendirikan susunan kenegaraan Indonesia waktu terbentuk dalam negara Syailendra-sriwijaya (600-1400) yang beratus-ratus lamanya; di sanalah bedanya usaha kita sekarang daripada rakyat Indonesia waktu mendirikan Negara Indonesia kedua, seperti terbentuk dalam Kerajaan Majapahit (1293-1525). Negara Indonesia pertama dibentuk dan dijunjung oleh rakyat keturunan yang memakai dasar kedautan yang selaras dengan kepercayaan purbakala (kesaktian magie) dan agama Buddha Mahayana. Negara Indonesia kedua disusun atas faham keperabuan, dan bersandar kepada panduan agama Syiwa dan Buddha, menjadi agama Tantrayana. Negara Indonesia ketiga yang segera akan datang adalah pula negara kebangsaaan dan berke-Tuhanan.

(hlm.12)

Di antara segala kerajaan daerah ini tidaklah satu yang bersifat etat national, hampir semuanya bercorak negara-pusaka (etats patrimoines), dan barangkali entahlah satu-dua masih bersifat kekuasaan (etats puissances).

(hlm.14)

Negara Republik Indonesia yang diingini oleh bangsa Indonesia sebagai negara ketiga dalam perjalanan sejarah, ialah suatu negara kebangsaan Indonesia, suatu etat national.

(hlm.15)

II. PERI KEMANUSIAAN

Kedaulatan rakyat Indonesia dan Indonesia Merdeka adalah berdasar perikemanusiaan yang universeel berisi humanisme dan internasionalisme bagi segala bangsa.

(hlm.19)

C. Kebijaksanaan

Sampailah saya sekarang ke dasar yang ketiga, jalan kebijaksanaan (rasionalisme).

Dasar irrationalisme dan prelogisme hendaklah berangsur-angsur hilang dan dari sekarang Negara Indonesia hendaklah disusun atas logika sebagai akibat dari rasionalisme yang sehat.

(hlm.20)

Hikmah kebijaksanaan yang menjadi pimpinan kerakyatan Indonesia ialah rasionalisme yang sehat, karena telah melepaskan dari anarkhi, liberalisme dan semangat penjajahan.

(hlm.21,22)

4.         Negara Rakyat Indonesia menolak faham pemerintahan istibdadi seperti pemerintahan Firaun  dan Namrud;
menolak faham pemerintahan Khilaah, kekuasaan kerakyatan atas golongan yang berilmu dan berhikmat;
menolak faham pemerintahan filsafatiyah, yaitu pemerintahan  kekuasaan cerdik pandai atas rakyat jelata

III.       Dalam Negara Rakyat Indonesia maka Kepala Negara, pusat pemerintahan, pemerintah daerah dan pemerintah persekutuan desa (negeri, marga, dll.) dipilih secara Timur dalam permusyawaratan yang disusun secara rakyat. Negara Rakyat Indonesia ialah pemerintahan Syuriyah, pemerintahan yang didasarkan atas permusyawaratan antara orang berilmu dan berakal sehat yang dipilih atas faham perwakilan.  
 

(hlm.23)

2. Pembelaan

Perhubungan pembelaan ini dengan dasar yang tiga itu, yakni: Susunan permusyawaratan secara agama, yang mementingkan dasar atau jalan Syuriyah, menimbulkan perang jihad, baik yang besar ataupun yang kecil.

Atas dasar tiga itu, maka berdirilah suatu Balatentara yang memakai dasar kebangsaan dan keagamaan, yang berperang dan membela negara menurut dasar yang benar dan sungguh dalam.

(hlm.25)

V. KESEJAHTERAAN RAKYAT

Keadilan Sosial

Oleh sebab itu, hendaklah dari sekarang dipikirkan benar-benar, supaya negara itu jangan dirasakan sebagai ikatan hukum yang menyempitkan hidup rakyat yang atau di pandang sebagai satu susunan autoraksi atau oligarkhi.

(hlm.26)

Terra bellica itu tiada akan dilepaskan begitu saja, karena dengan occupatio belli sementara kedudukan daerah itu tinggal tetap di bawah lindungan kedaulatan daerah Indonesia.

(hlm.31)

Syarat-syarat mutlak untuk mengadakan negara di pandang dari sudut hukum dan dari sudut formeel, (jurisprudence) yaitu harus ada daerah (territory), rakyat, dan harus ada pemerintah yang daulat (souverein) menurut hukum internasional.

Tentang syarat mutlak lain-lainnya: “pada dasarnya Indonesia, yang harus meliputi batas Hindia-Belanda”.

(hlm.33)

  1. Menurut aliran fikiran ini, negara ialah masyarakat hukum (legal society) yang disusum atas kontrak antara seluruh seseorang dalaam masyarakat itu (contract social).
  2. Negara dianggap sebagai alat dari sesutu golongan (sesuatu klasse) untuk menindas klase lain.
  3. Menurut pikiran ini negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagi persatuan.

Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara manjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

(hlm.34)

Seorang manusia dan negara yang dianggap sebagai seseorang pula, selalu segala-segalanya itu menimbulkan imperialisme dan sistem memeras (uitbuitings systeem) membikin kacau-balaunya dunia lahir dan batin.

Dasar susunan negara Sovyet Rusia pada masa sekarang, ialah diktaktur dari proletariaat.

(hlm.35)

Tuan-tuan yang terhormat, dari aliran pikiran nasional sosialis, ialah prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya cocok dengan aliran pikiran ketimuran.

Kita sekarang meninjau negara Asia, ialah dasar negara Dai Nippon. Negara Dai Nippon berdasar atas persatuan lahir dan batin yang kekal antara Yang Mulia Tennoo Heika, negara dan rakyat Nippon seluruhnya. Tennoo adalah pusat rohani dari seluruh rakyat. Negara bersandar atas kekeluargaan. Keluarga Tennoo yang dinamakan: “Koshitu” ialah keluarga yang terutama.

Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli.

(hlm.36)

Menurut aliran pikiran ini, Kepala Negara dan badan-badan Pemrintah lain harus bersifat pemimpinan yang sejati, penunjuk jalan ke arah cita-cita luhur, yang diidam-idamkan oleh rakyat.

(hlm.37)

Padaku Tuan Ketua, seorang filosoof Inggris, bernama Jeremy Bentham (akhir abad ke-18) mengajarkan, bahwa Staat menuju kepada “the greates happiness of the greatest number” akan tetapi pikiran ini berdasar atas pikiran individualisme.

Padaku Tuan Ketua, setelah saya menguraikan dasar-dasar, yang menurut hemat saya hendak dipakainya untuk membangunkan Negara Indonesia, maka saya sekarang hendak menguraikan konsekuensi dari teori negara tersebut terhadap pada soal-soal:

1. Perhubungan negara dan agama,

2. Cara bentukan pemerintahan,  

3. Perhubungan negara dan kehidupan ekonomi.

(hlm.40)

Jikalau di Indonesia didirikan negara Islam, maka tentu akan timbul soal-soal “minderheden”, soal golongan agama yang kecil-kecil, golongan agama Kristen dan lain-lain.

(hlm.41)

Dengan sendirinya negara secara federasi itu, bukanlah mendirikan satu negara, tetapi beberapa negara. Sedang kita hendak mendirikan satu negara.

(hlm.42,43)

Dalam negara yang berdasar integralistik, yang berdasar persatuan, maka dalam lapangan ekonomi akan dipakai sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme). Perusahaan-perusahaan yang penting akan di urus oleh negara sendiri, akan tetapi pada hakikatnya negara yang akan menentukan di mana dan di masa apa dan perusahaan apa yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau oleh pemerintah daerah atau yang akan di serahkan kepada sesuatu badan hukum prive atau kepada seseorang, itu semua tergantung daripada kepentingan negara, kepentingan rakyat seluruhnya.

(hlm.48)

II.   Daerah peperangan istimewa, yaitu Tarakan, Morotai, Papua, dan Halmahera.

III.  Daerah Timur Portugis dan Borneo Utara.

(hlm.50)

II. Adapun daerah kedua (Tarakan, Morotai, Halmahera, dan Papua) ialah daerah peperangan, terra bellica.

Dengan Pulau Papua ada sedikit lain keadaannya. Menurut sejarah, maka Papua dan sekelilingnya telah sejak purbakala diduduki bangsa Papua, dan dahulu pulau itu menjadi daerah perpindahan bangsa Indonesia (Wanderungsgabiet)dan sebagian daripadanya pernah menjadi lingkungan tanah Tidore-Halmahera.

(hlm.51)

Pada permulaan peperangan Asia Timur Raya, daerah Papua diduduki oleh Balatentara Dai Nippon, dan pada waktu ini menjadi daerah peperangan.

Dalam peperangan Asia Timur Raya kekuasaan Belanda menduduki Timor Portugis, walaupun dengan bantahan keras dari pihak Portugis. Dai Nippon menduduki pulau itu dengan alasan karena perang dengan Belanda. Borneo Utara (Serawak, Berunai, dan Sandakan) ialah bekas jajahan Inggris atas beberapa jalan.

Kedua daerah Timor Portugis dan Borneo Utara ialah dua daerah yang letaknya di luar bekas Hindia Belanda dan menjadi enclaves. Enclaves ini tak perlu diadakan dalam daerah Negara Indonesia; supaya berdirilah daerah itu di bawah suatu kekuasaan dan ikut membulatkan daerah Negara Indonesia, karena tidak saja daerah itu masuk daerah pulau yang delapan, tetapi juga sejak semula sudah diduduki oleh bangsa Indonesia sebagai tanah air bersama.

(hlm.52)

Menceraikan Malaya daripada Indonesia berarti dengan sengaja dari mulanya melemahkan kedudukan negara rakyat Indonesia dalam perhubungan internasional: mempersatukan Malaya dengan Indonesia mengandung arti menguatkan kedudukan itu dan membulatkan daerah menurut dasar kebangsaan keinginan, dan menurut geopolitik udara, daratan dan lautan

(hlm.53)

Orang islam, saya serukan kepada alim-ulama, bahwa daerah Malaya adalah tanah Islam Indonesia, dan janganlah orang Islam diperhubungkan di bawah kekuasaan negara Muang Thai yang beragam Buddha itu.

(hlm.54)

Bagi tanah yang terbagi atas beribu-ribu pulau, maka semboyan “mare lebirum” (laut merdeka) menurut anjuran Hugo Grotius itu dan yang diakui oleh segala bangsa ketika, tidak dapat dilaksanakan dengan begitu saja, karena kepulauan Indonsia tidak saja berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, tetapi juga berbatasan dengan beberapa lautan dan berinu-ribu selat yang luas atau yang sangat sempit.

(hlm.55)

Selainnya daripada memperingatkan daftar daerah-daerah tumpah-darah kita, seperti tertulis dalam kitab yang tertua dalam perpustakaan Indonesia, yaitu “Hikayat Raja-raja Pasai” (± 1600), maka adalah pula suatu surat pusaka yang telah 600 tahun lamanya memberi keterangan kepada kita.

Dalam tahun 1894, Tuan Ketua, jadi lima puluh tahun dahulu, maka tentera Belanda menjalankan politik imperialismenya, dengan membakar puri Cakranegara di Pulau Lombok. Rakyat dibunuh, puri dibakar, dan emas dirampas. Di antara barang rampasan itu adalah suatu buku keropak asli dalam bahasa Jawa lama, yang berasal dari tahun 1365, di tulis oleh rakawi Prapanca di sekeliling Raja Hayam Wuruk dan di bawah pemandangan Patih Gadjah Mada, setahun sebelum linuhung negara yang ulung ini meninggal dunia (1364). Kitab Negarakertagama yang samapai kepada kita, ialah suatu intan berkilau-kilauan dalam perpustakaan kita, dan berasal dari kerajaan Indonesia II, ketika matahari kebesaran tumpah-darah kita sedang memuncak. Kitab itu telah disalin, selainnya dari tiga syair; ketiga syair ini sudah saya baca berulang-ulang, Saya sangat terharu akan isi dan ikatan bahasanya, walaupun syair itu bukanlah untuk menusuk perasan, melainkan suatu dokumen sejarah, bukanlah untuk menusuk perasaan, melainkan suatu dokumen sejarah, yang menurut pendapat saya suatu welingan testamen politik Gadjah Mada, yang menentukan, apakah yang dinamai kepulauan Nusantara atau Indonesia.

  (hlm.62,63)

Ir. Soekarno

Maaf, beribu maaf! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenernya bukan permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda: “Philosofische groundslag” daripada Indonesia Merdeka.

(hlm.65)

Di dalam tahun ’33 saya telah menulis satu risalah. Risalah yang bernama “Mencapai Indonesia Merdeka”. Maka di dalam risalah yang bernama risalah tahun’33 itu, telah saya katakan, bahwa kemerdekaan, politikie onafhankelikjkheid, political independence, tak lain dan tak bukan, ialah satu jembatan, satu jembatan emas. Saya katakan di dalam kita itu, bahwa di seberangnya jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat.

Adakah Lenin ketika dia mendirikan negara Sovyet Rusia Merdeka, telah mempunyai Djnepprprostoff dan yang maha besar di Sungai Djneep? Apa ia telah mempunyai radio-stations, yang menyundul ke angkasa? Apa ia telah mempunyai kereta-kereta api cukup, untuk meliputi seluruh negara Rusia? Apakah tiap-tiap orang Rusia pada waktu Lenin mendirikan Sovyet-Rusia Merdeka telah dapat membaca dan menulis?

(hlm.67)

Tekad hatinya yang perlu, tekad hatinya Samiun kawin dengan satu tikar dan satu periuk dan hati Sang Ndoro yang baru berani kalau sudah mempunyai gerozilver satu kaset plus kinder-uitzet, -buat 3 tahun lamanya!

(hlm.68)

Saudara-saudara, soalnya adalah demikian: -kita ini berani merdeka atau tidak?

Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita! Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita!

Syaratnya sekadar bumi, rakyat, pemerintah yang teguh! Ini sudah cukup untuk internasioanlrecht.

(hlm.69)

Saudara-saudara! Sesudahlah saya bicarakan tentang hal “merdeka”, maka sekarang saya bicarakan tentang hal dasar.

Maka oleh karena itu, sebenernya tidak  benar perkataan anggota yang terhormat Abikoesno, bila beliau berkata, bahwa banyak sekali negara-negara merdeka didirikan dengan isi seadanya saja, menurut keadaan. Tidak!

(hlm.70)

Di dalam buku “The three people’s principles” San Min Chu I, -Mintsu, Min chuan, Min Sheng, -nasionalisme, demokrasi, sosialisme, – telah digambarkan oleh Doktor Sun Yat Sen.

(hlm.71)

Tuan Yamin, ini bukan compromis, tetapi kita bersama-sama mencari satu hal yang kita brsama-sama setujui. Apakah itu? Pertama-tama, saudara-saudara, saya bertanya: apakah kita hendak mendirikian Indonesia Merdeka untuk sesuatu golongan? Mendirikan Negara Indonesia Merdeka yang namanya saja Indonesia Merdeka, tetapi sebenernya hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan kepada satu golongan yang kaya, untuk memberi kesuasaan pada satu golongan bangsawan?

(hlm.72)

Menurut Renan syaratnya bangsa ialah “kehendak akan bersatu” Orang-orangnya merasa diri bersatu dan mau bersatu.

Ernest Renan menyebut syarat bangsa: “le desir d’ entre ensemble”, yaitu kehendak akan bersatu.

(Bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib)

(hlm.74,75)

Di antara bangsa di Indonesia, yang paling ada “desir d’tre ensemble”, adalah rakyat Minangkabau, yang baanyaknya kira-kira 2 milyun. Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan satu kesatuan, melainkan hanya satu bagian kecil daripada kesatuan! Penduduk Yogya pun adalah merasa “le desir d’entre ensemble”, tetapi Yogya pun hanya satu bagian kecil daripada satu kesatuan. Di Jawa rakyat Pasundan sangat merasakan “le desir d’entre ensemble”, tetapi Sunda pun hanya satu bagian kecil daripada satu kesatuan.

Saya berkata dengan penuh hormat kepada kita punya raja-raja dahulu, saya berkata dengan beribu-ribu hormat kepada Sultan Agung Hanjokrokoesoemo, bahwa Mataram, meskipun merdeka, bukan nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Prabu Siliwangi di Pajajaran, saya berkata, bahwa kerajaanya bukan nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Prabu Sultan Agung Tirtayasa, saya berkata, bahwa kerajaanya di Banten, meskipun merdeka, bukan satu nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Sultan Hasanoeddin di Selebes yang telah membentuk kerajaan Bugis, saya berkata, bahwa tanah Bugis yang merdeka itu bukan nationale staat.

Nationele staat hanya Indonesia seluruhnya, yang telah berdiri di zaman Sriwijaya dan Majapahi dan yang kini pula kita harus didirikan bersama-sama.

Saya tahu, banyak juga orang-orang Tionghoa klasik yang tidak  mau akan dasar kebangsaan, karena mereka memeluk faham kosmopolitisme, yang mengatakan tidak ada kebangsaan, tidak ada bangsa.

Tetapi pada tahun 1918, alhamdulilah, ada orang lain yang memperingatkan saya, -ialah Dr. Sun Yat Sen! Di dalam tulisannya “San Min Chu I” atau “The Three People’s Principles”, saya mendapat pelajaran yang membongkar kosmopolitisme yang diajarkan oleh A. Baars itu.

(hlm.76)

Bahayanya ialah mungkin orang meruncingkan nasionalisme menjadi chauvinisme, sehingga berfaham “Indonesdia uber Alles”.

Justru inilah prinsip saya yang kedua. Inilah filosofics principle yang nomor dua, yang saya usulkan kepada Tuan-Tuan, yang boleh saya namakan “internasionalisme”.

(hlm.77)

Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan.

Untuk pihak  Islam, inilah tempat yang terbaik untuk memelihara agama.

Dan hati Islam Bung Karno ini, ingin membela Islam dalam mufakat, dalam permusyawaratan. Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat.

Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya,  agar supaya sebagian yang terbesar daripada kursi-kursi Badan Perwakilan

Dengan sendirinya hukum-hukum yang ke luar dari Badan Perwakilan Rakyat itu, hukum Islam pula. Malahan saya yakin, jikalau hal yang demikian itu nyata terjadi, barulah boleh di katakan bahwa agama Islam benar-benar hidup di dalam jiwa rakyat, sehingga 60%, 70%, 80%, 90% utusan adalah orang Islam, permukaan-pemuka Islam, ulama-ulama Islam.

(hlm.78)

Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau di dalam badan perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka, kalau tidak ada perjuangan faham di dalamnya.

(hlm.79)

Apakah yang dimaksud dengan faham Ratu-Adil, ialah sociale rechtvaardigheid, rakyat ingin sejahtera. Rakyat yang tadinya merasa dirinya kurang makan kurang pakaian, menciptakan dunia baru yang yang di dalamnya ada keadilan, di bawah pimpinan Ratu-Adil.

(hlm.80)

Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain. (Tepuk tangan sebagian hadirin).

(hlm.81)

Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa-namanya ialah Panca Sila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi. (Tepuk tangan riuh)

Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan perikemanusiaa, saya peras menjadi satu: itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme.

(hlm.82)

Inilah yang dulu saya namakan socio-democratie.

Tinggal lagi ke-Tuhanan yang menghormati satu sama lain.

Alangkag hebatnya! Negara Gotong-Royong!

“Gotong-royong” adalah faham yang dinamis, lebih dinamis dari “kekeluargaan”, saudara-saudara! Kekeluargaan adalah salah satu faham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekardjo: satu karyo, satu gawe.

(hlm.85)

Raden Pandji Soeroso

(hlm.87)

Di dalam persidangan ini perlu sekali setiap anggota menyatakan pendirianya dengan merdeka, bebas daripada pengaruh atau paksaan, oleh karena jika tidak demikian, keputusan yang harus ditentukan oleh persidangan ini bukan pendapat Badan Penyelidik yang sejati.

(hlm.88)

Paduka Tuan Ketua yang mulia! Panitia kecil kewajibannya ialah memberikan usul-usul yang telah masuk, dan bediri atas Tuan-tuan anggota yang terhormat Ki Bagoes Hadikoesomo, Kiai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muh. Yamin, Tuan Sutardjo, Tuan Marramis, Tuan Oto Iskandardinata, Drs. Mohammad Hatta, dan saya sebagai Syusa daripada Panitia Kecil itu.

 (hlm.93)

Saudara-sudara sekalian, Panitia Kecil berpendapat, bahwa jikalau formalitiet tidak sesuai dengan dinamik sejarah, maka harus dirobah formalitiet itu; harus diganti formalitiet itu, harus di bongkar formalitiet itu.

(hlm.95)

Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(hlm.96)

Siapa yang tidak bersatu tidak kuat. Siapa tidak kuat, tidak bersatu. “dharma evehato hanti

(hlm.97)

Saya arahkan pikiran saya kepada Allah swt dan pada saat itulah saya teringat kepada anak-anak kita yang sekarang bertempur di Morotai, Tarakan, Balikpapan. Ratusan anak-anak Indonesia sekarang mati buat apa, dengan harapan apa?

(hlm.104)

Usul saya agar memakai perkataan “kepala” atau “wali negara”, ialah untuk menghindari pengaruh arti atau tidak terpengaruh oleh arti teknis daripada term saya, karena “republik” bukan bahasa Indonesia, melainkan kata pinjaman dari Barat.

(hlm.106)

Umpamanya ditanyakan, apakah Negara Indonesia akan diperintah oleh seorang raja yang turun-temurun, semua orang setuju dengan pimpinan yang tidak turun-menurun.

Semua orang mufakat juga, bahwa republik yang akan dibangunkan memakai majelis wakil rakyat.

(hlm.107)

Uni: yang berhak untuk berhubungan dengan luar negeri, hanya dan melulu pemerintah pusat.

Federasi yang bercorak Bondstaat: baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berhak berhubungan dengan luar negeri. Dan Pemerintah pusat berhak mengadakan aturan langsung untuk semua penduduk.

Adapun perbedaan antara Bandstaat dan Statenbond ialah demikian. Dalam negara yang bersifat Bondstaat baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berhak berhubungan dengan luar negeri. Tetapi di dalam Statenbond, pemerintah pusat tidak berhak langsung membuat aturan untuk penduduk, melainkan hanya dengan perantaraan pemerintah daerah.

(hlm.113)

Seperti oleh Tuan Ketua Panita Kecil dikatakan, di luar negeri didirikan suatu macam pemerintah yang tidak berbentuk, yaitu “Netherland Indie Civil Administrations”. Jangan kita membentuk negara yang lebih rendah derajatnya, melainkan harus yang lebih tinggi. Dunia interrnasional tidak menghagai dan mencemoohkan kita, kalau Negara Indonesia dibentuk tidak dengan syarat kebangsaan dan kemauan rakyat.

Oleh sebab itu, saya tidak bimbang dalam pemilihan, melainkan dengan tegas memilih bentuk republik, ialah Republik Indonesia.

(hlm.117)

Ini artinya di kalangan rakyat kita ada aliran, ada golongan, yang sugguh-sungguh memikirkan benntuknya, sebab pertanyaan, “hukuman dosa apa akan menimpa negara jikalau yang dipilih bentuk republik”, adalah satu jeritan yang tidak dapat diuraikan dengan perkataan.

(hlm.122)

Apa Kepala Negara dipilih buat seumur hidup?

Misalnya boleh diusulkan sampai umur 60 tahun.

Kita dapat melihat contohnya di dalam riwayat Jerman. Di sana kita melihat pada permulaan adanya negara-negara statenbond, perserikatan negara yang meningkat kepada bonstaat sebelum Hilter berkuasa dan sesudah Hilter berkuasa menjadi eenheidsstaat. Demikian pula halnya dengan Amerika, akan tetapi Amerika baru bertingkat yang kedua saja, belum sampai kepada tingkat yang sempurna, yaitu tingkat yang dinamakan unitaristisch; belum meningkat kepada tingkat penghabisan.

(hlm.124)

Oleh karena itu, saudara-saudara sekalian, dalam menghadapi suasana pengangkatan seorang kepala, saya kuatir, bahwa, jika kita mengangkat raja, perkataan yang disebut Maswa, artinya kelebihan, ialah perkataan yang begitu berfaedah, malahan boleh jadi membawa sesuatu akibat hal lain yang kurang mendatangkan keamanan, atau yang mendatangkan kelemahan atau perpecahan. Oleh karena itu, seperti sudah saya tinjau, mudah-mudahan kemungkinan yang begitu ditiadakan.

(hlm.126)

Tuan Ketua, kami sudah mengetahui, bahwa ada 64 stem. Yang memilih, republik ada 55 stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.

2. WILAYAH NEGARA

(hlm.131)

Sebetulnya, bagi saya sendiri, batas Indonesia tentunya sedikit-sedikitnya seperti waktu zaman Belanda dulu.

(hlm.132)

Sebelum istirahat ini, mulailah kita memasuki pembicaraan tentang pagar-pagar halaman tanah kita.

(hlm..134)

Wilayah Republik Indonesia ialah daerah yang delapan.

(hlm.135)

Dasar yang kedua, yaitu hendaklah negara, daerah negara ini, meliputi tanah kepungan atau enclaves. Sejarah dunia telah membuktikan bagaimana hebatnya soal-soal seperti tanah Jerman, Ceko-Slowakia, dan negara-negara ditanah lain yang semenjak perjanjian Versaailles. Mengadakan enclaves, ialah yang dibuat oleh negeri-negeri Sekutu setelah perdamaian, untuk menimbulkan peperangan baru lagi.

Jadi, wilayah Republik Indonesia tanpa enclaves.

(hlm.138)

Papua Barat adalah wilayah Indonesia.

Dalam seluruh pergerakan kita di tanah Indonesia, tanah Papualah yang memberi bunyi internasional. Digul adalah sebagai puncak pengurbanan daripada penganjur-penganjur kita, sehingga melepaskan tanah Digul keluar daerah Indonesia melanngar perasaan  keadilan karena tanah Digul adalah tempat pengurbanan pergerakan kita menuju kemerdekaan.

(hlm.140,141)

Dengan ringkas kesimpulan pembicaraan saya yaitu:

  1. Daerah tumpah-darah Indonesia adalah daerah kepulauan delapan dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya, yaitu: Sumatera dan pulau-pulau kecil sekelilingnya, Melayu dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya, Jawa dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya, Sunda Kecil dengan pulau-pulau kecil sertanya, Maluku dengan pulau-pulau kecil diantaranya dan Papua dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya, seluruhnya dinamai tanah tumpah-darah Indonesia yang kita ingini menjadi daerah Negara Repunlik Indonesia yang kita tetapkan tadi.

(hlm.145)

Drs. Mohammad Hatta

(hlm.147)

Saya bukan ahli strategi, akan tetapi berhubung dengan pembacaan saya tentang politik internasional, saya mengerti, bahwa strategi itu tidak berdiri sendiri, tetapi bergantung kepada konstellas politik dalam batas Inggris bukan Kanaaal melainkan Sungai Rijn. Jadi, jikalau ini diterus-teruskan, mungkin kita tidak puas dengan Papua saja tetapi Salomon masih juga kita minta dan begitu seterusnya samapi ke tengah Laut Pasifik. Apakah kita bisa mempertahankan daerah yang begitu luas? Cukupkan tenaga kita untuk meyusun daerah itu semua ke dalam lingkungan tanah air kita? Oleh karena itu, bagi saya, batas negara bukanlah suatu soal yang dapat ditetapkan secara exact, tetapi hanyalah soal opportunisme dengan doelmatighead,yakni tujuan yang tepat. Tujuan kita yang tepat itu, ialah lingkungan Indonesia yang dahulu dijajah oleh Pemerintah Belanda.

(hlm.148)

Mungkin penyelidikan itu betul, tetapi saya belum dapat menerimanya oleh karena kalau kita tinjau dari ilmu pengetahuan-saya banyak terpengaruh oleh tinjauan dari ilmu pengetahuan-maka ilmu selalu mulai dengan twifel, tidak percaya. Kalau sudah ada bukti, bukti bertumpuk-tumpuk yang menyatakan bahwa bangsa Papua sebangsa dengan kita dan bukti-bukti itu nyata betul-betul, barulah saya mau menerimanya. Tetapi buat sementara saya hanya mau mengakui, bahwa bangsa Papua adalah bangsa Melanesia.

Saya mengakui bahwa bangsa Papua juga berhak untuk menjadi bangsa merdeka, akan tetapi bangsa Indonesia buat sementara waktu, yaitu dalam beberapa puluh tahun, belum sangup, belum mempunyai tenaga cukup, untuk mendidik bangsa Papua sehingga menjadi bangsa yang merdeka.

(hlm.149)

Sukar juga soal Pulau Timor yang sebagian dikuasai oleh portugal tidak bisa itu kita putuskan di sini, kita tidak mau bertindak begitu.\

(hlm.150)

Maka oleh karena itu saya setuju sekali dengan pendirian anggota yang terhormat Mr. Yamin kemarin, bahwa tidak ada hukum moral sedikitpun, tidak ada hukum internasional sedikit pun, yang mewajibkan kita menjadi ahli waris daripada Belanda.

(hlm.151)

Bukanlah, Tuan-tuan akan membaca di dalamnya beberapa nama tempat dan daerah yang menunjukkan, bahwa Kerajaan Majapahit pun daerahnya melebar samapai kepada Papua.

(hlm.152)

Maka oleh karena itu di dalam sidang ini saya memberikan suara saya kepada faham, bahwa negara Indonesia Merdeka harus meliputi pula Malaya dan Papua itu saja. Kita bukan waris orang Belanda. Malaya telah di dalam tangan Dai Nippon Teikoku. Papua telah di dalam tangan Dai Nippon Teikoku, Borneo Utara telah di dalam tangan Dai Nippon Teikoku. Kita sekarang tidak akan berbicara dengan Belanda atau dengan Inggris, tetapi kita bicara dengan Dai Nippon Teikoku.

(hlm.154)

“kalau dengan menghitung suara barangkali kita kalah, tetapi kalau memakai kepelan kita menag”.

(hlm.158)

Sebelum distem akan saya terangkan aliran-aliran terhadap batas negara, supaya dengan begitu Tuan-tuan dapat memberi suara dengan sebaiknya. Ada 3 aliran yaitu:

  1. Memandang batasnya, ialah Hindia Belanda dahulu.
  2. Hindia Belanda dahulu ditambah Borneo Utara, ditambah Papua, ditambah Timor semuanya.
  3. Hindia Belanda dahulu ditambah Malaka, ditambah Borneo Utara ditambah Papua ditambah timor, dan kepulauan sekelilingnya.

(hlm.159)

Saya ulangi lagi, Tuan-tuan anggota. Bagian yang diusulkan ialah:

  1. Hidia Belanda dahulu
  2. Hindia Belanda dahulu, Malaka, Borneo Utara, Papua, Timor dan kepulauan sekelilingnya.

(hlm.160)

Paduka Tuan Ketua, suara yang dikeluarkan oleh anggota-anggota yang terhormat, ialah 66. Daripada 66 ini, yang jatuh kepada no.22 ialah 39, kepada No.1 ada 19, kepada No.3 ada 6, yang blangko 1 dan kepada lain-lain 1, jumlahnya 66 jadi, dengan pilihan yang baru dilakukan ini yang dipilih, ialah No.2 Sekianlah. (No. 2 ialah: Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis, dan pulau-pulau sekelilingnya).

Dan saya tetapkan pada saat ini, para anggota yang terhormat, yang diputuskan, yang disahkan hari ini oleh persidangan, yaitu bahwa daerah yang masuk Indonesia Merdeka: Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.

3. WARGA NEGARA dan RANCANGAN UNDANG-UNDANG DASAR

(hlm.166)

Seperti dalam pembicaraan saya kemarin, saya mengatakan, bahwa semua susunan pada waktu ini amat dipengaruhi oleh suasana peperangan, maka saya usulkan kepada Panitia yang didirikan, supaya Undang-undang Dasar itu disusun demikian, sehingga gampang diubah dan disesuaikan dengan zaman yang akan datang.

(hlm.177)

Mukadimah ini adalah satu Djakarta charter yang meliputi dasar-dasar Negara Indonesia Merdeka, berisi dasar-dasar daripada aliran-aliran yang ada di Pulau Jawa, sehingga di dalam Djakarta Charter ini. Yang kini ditulis berupa Makadimah Undang-undang Dasar itu, adalah disebutkan, bahwa negara dibentuk atas kemauan bangsa kita sendirian dan untuk kepentingan rakyat, yang mengigini satu decralations of rights, satu declaration of independence, dan satu constitutions republic.

(hlm.178)

Di depan saya adalah terletak suatu susunan konstitusi daripada Republik Amerika Serikat, yang acapkali dijadikan contoh buat beberapa konstitusi di atas dunia, karena inilah konstitusi yang tertua di atas dunia; juga di dalamnya ada 3 bagiannya:

1. Declarations of Right di kota Philadelphia dalam tahun 1774.

2. Declarations of Independence 4 Juli tahun 1776

3. Sudah itu baru konstitusi (1787).

(hlm.181)

Pertama sekali adalah seorang Kepala Negara yang memegang dan memimpin kekuasaan dalam negara. Bagaimana syarat-syaratnya seorang Presiden, tidaklah perlu saya panjangkan, hanya cukup kalau dikatakan, harus adalah seorang Kepala Negara yang akan mengendalikan dan akan menjujung kedaulatan negara Republik Indonesia ke luar dan ke dalam, dan di keliling Kepala Negara itu adalah tidak seseorang melainkan dua orang wakil Kepala Negara.

Oleh sebab itu, maka jumlah wakil Kepala Negara perlulah disebarkan, yaitu dengan menambah seorang wakil Kepala Negara, menjadi dua orang. Hendaklah yang seorang dipandang sebagai wakil dunia Islam, walaupun hal itu tidak perlu disebutkan dalam kostitusi dan tidak perlu pula disebutkan dalam surat-surat yang lain, melainkan hanya sebagai pancaran daripada keadaan dalam negara kita.

Kemudian di hadapan Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara itu adalah suasana Majelis Permusyawaratan untuk seluruh rakyat Indonesia, yaitu yang menjadi kekuasaan yang setinggi-tingginya di dalam republik.

(hlm.183)

Parlemen perwakilan rakyat ini tidak kita bagi jadi dua, melainkan hanya mempunyai satu kamar saja; dengan menghilangkan kamar yang pertama cukuplah kita mempunyai Dewan Perwakilan saja. Namanya disingkatkan-menjadi dewan, yaitu sebagai kekuasaan kecil daripada kedaulatan rakyat, di dalam dan  di sebelah Majelis Pemusyawaratan Rakyat Indonesia. Maka dengan cara begini berdirilah suatu Kepala Negara dengan dua orang Wakil Prisiden dan suatu badan permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia dan satu Dewan Perwakilan. Kemudian barulah kita membentuk satu Majelis Pertimbangan, yaitu yang akan memberi nasihat kepada Presiden Republik kalau perlu.

(hlm.184)

1. Kepala Negara dan Wakil Presiden.

2. Dewan Perwikalan

3. Majelis Permusyawaratan Seluruh Indonesia.

4. Kementerian

5. Majelis Pertimbangan.

6. Mahkamah Tinggi atau Balai Agung.

(hlm.187)

Federalisme adalah kakak daripada provincialisme adalah kakak daripada kampongisme.

(hlm.196)

Kalau boleh disingkatkan, kira-kira sudah 5 abad lamanya. Kalau orang membuat statistik tentang penduduk Arab yang sekarang ini ada di tanah Jawa, dan membuat keterangan-keterangan di dalam statistik itu tentang turunan mereka itu, kira-kira yang terdapat sekarang ini hanya dari 3 atau 4 generatie saja yang dapat dilihat dengan pasti dari ujung sampai ke ujungnya, sehingga tiap-tiap peranakan Arab sekarang ini, jikalau ditanya, paling banyak 3 atau 4 atau 5 turunan yang diketahui asal mulanya.

(hlm.197)

Lebih jauh di terangkan menurut cacah jiwa yang terakhir bahwa golongan Arab sekarang banyaknya 50.000 orang. 12% daripadanya totok, yang selebihnya semuanya peranakan, dan dari peranakan itu lebih dari separoh perempuan.

(hlm.198)

Jadi, sebetulnya sampai sekarang ini benarlah kalau mereka dinamakan staatloos, tidak mempunyai kerajaan, tidak mempunyai kerajaan, tidak mempunyai suatu negara. Ini menjadi keheranan bagi pembesar-pembesar Nippon sendiri, yang mula-mula mengira bahwa rakyat, misalnya dari beberpa golongan Arab yang lain itu, atau berasal dari Irak atau dari Saudi Arabia. Sama sekali tidak, dan terutama ada rasa heran, kalau saya sebut negeri Hadramaut, sebab itu adalah negara yang dalam pergaulan internasionalpun tidak dikenal. Orang-orang Arab di sini 90%, boleh di kata100%, orang-orang negeri Hadramaut. Hadramaut itu satu-satu negeri, yang saya kira sekarang ini tidak berupa negara, itu satu-satu negeri, yang saya kira sekarang ini tidak berupa negara, melainkan hanya satu tempat feodalistisch. Orang-orang Arab dari sana kalau ditanya: “Tuan bangsa apa?”, akan lebih benar jika mereka menjawab: “saya bangsa Alatas”, yaitu kebangsaan suku.

(hlm.200)

Sebab saya seorang Islam, maka seorang nasionalis Indonesia.

(hlm.216)

Kalau diwajibkan pada pemeluk-pemeluk agama Islam untuk menjalankan syariat Islam, sudah tentu kalimat ini akan dipergunakan terhadap para adat-istiadat di sini, umpamanya terhadap pada hak tanah. Tanah itu bukan saja diwariskan pada anak-anak yang beragam Islam, tetapi juga yang beragam kristen. Jadi, kalimat semacam itu dapat membawa kekacauan yang bukan kecil terhadap pada adat-istiadat. Oleh sebab itu, baiklah kita mencari modus lain yang tidak membawa akibat yang bisa mengacaukan rakyat.

Jadi, manakala kalimat ini tidak dimasukkan, saya yakin bahwa pihak Islam tidak bisa menerima preambule ini; jadi perselisihan nanti terus.

(hlm.217)

Kedua, wajib umat menjalankan syariat, biarpun tidak ada Indonesia Merdeka, biarpun tidak ada hukum dasar Indonesia, itu adalah satu hak umat Islam yang dipegangnya.

(hlm.219)

Badan itu mesti ada, tetapi caranya “met algemeen geheim kiesreecht” atau dengan lain jalan, jadi trias politica atau quintiple politica atau lain.

(hlm.223)

PANITIA PERANCANG UNDANG-UNDANG DASAR

b.   Pokok Uni supaya ditegaskan, dengan dinyatakan bahwa hanya Pemerintah Pusat boleh berhubungan dengan negara lain.

(hlm.224)

Anggota WACHID HASJIM:

  1. Buat masyarakat Islam penting  sekali perhubungan antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, diusulkan pasal 4 ayat (2) ditambah dengan kata-kata: “yang beragama Islam”. Jika Presiden orang Islam, maka perintah-perintah berbau Islam, dan akan besar pengaruhnya.
  2. Diusulkan supaya pasal 29 diubah, sehingga bunyinya kira-kira: “Agama negara agama Islam” dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain, untuk dsb. Hal ini erat perhubungan dengan pembelaan. Pada umunya pembelaan yang berdasarkan atas kepercayaan sangat hebat, karena menurut ajaran Agama, nyawa hanya boleh diserahkan buat ideologi agama.

(hlm.246)

Jikalau bunyi atau kata-kata itu berarti di sini akan diadakan dua peraturan, satu untuk yang bukan Islam, saya kira, di dalam satu negara, -meskipun pratiknya barangakali sama saja rasa-rasanya kurang enak; maka saya kira lebih baik tidak ada apa-apa sama sekali.

(hlm.255,256)

Kapitalisme yan demikian ini menimbulkan imperialisme. Itulah yang sebagai di sini telah terangkan asalnya daripada kapitalisme yang asalnya daripada ekonomisch liberalisem,  yang ekonomisch liberalisme daripada individualisme.

Sebab dasar yang demikian itu telah menimbulkan kapitalisme, imperialisme, peperangan.

(hlm.258)

Alhamdulillah, kemerdekaan kita, sebagai tadi saya katakan, diadakan, dilahirkan, di dalam perang, Alhamdulilalah digembleng depan palu-godamnya perang.

(hlm.259,260)

Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat kepada dasar individualisme.

Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong-menoolong, faham gotong-royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanyya.

Kita rancangkan Undang-undang Dasar negara kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu.

(hlm.262)

Memang kita harus menentang individualisme dan saya sendiri boleh dikatakan lebih dari 20 tahun berjuang untuk menentang individualisme. Kita mendirikan negara baru di atas dasar gotong-royong dan hasil usaha bersama. Tetapi satun hal yang saya kuatirkan, kalau tidak ada satu keyakinan atau satu pertangungan kepada rakyat dalam Undang-undang Dasar yang mengenai hak untuk mengeluarkan suara, yaitu bahwa nanti di atas Undang-udang Dasar yang kita susun sekarang ini, mungkin terjadi suatu bentukan negara yang tidak kita setujui. Sebab dalam hukuman negara sebagai sekarang ini mungkin timbul suatu keadaan “kadaver dicipline” seperti yang kita lihat di Rusia dan Jerman, inilah yang saya kuatirkan.

Kita menghendaki negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasar kepada gotong-royong, usaha bersama; tujuan kita ialah membaharui masyarakat.

(hlm.263)

Dasar yang kita kemukakan ialah dasar gotong-royong dan usaha bersama. Pendek kata dasar collectivisme.

(hlm.264)

 Artinya hukum itu bisa tertulis atau tidak tertulis. Jadi, segala “recht” yang tertulis dan yang tidak tertulis dapat disalin dengan perkataan “hukum” akan tetapi “Undang-undang” itu justru hukum yang tertulis.

(hlm.265)

Dengan ini kita menolak bentukan negara yang berdasar atas individualisme dan juga kita bentukan negara sebagai “klase-staat” sebagai negara yang hanya mengutamakan satu klasse, satu golongan seperti bentukan negara menurut sistem Soviet, yang mengutamakan golongan pekerja dan tani.

(hlm.267)

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan, (geistlicchen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar kita.

(hlm.268)

Rancangan Undang-undang Dasar hanya memuat 35 pasal. Pasal lain-lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rancangan ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang Dasar Filipina, akan tetapi sebagai Undang-undang Dasar singkat, sama sifatnya dengan misalnya Undang-undang Dasar Dai Nippon Teikoku, malahan lebih singkat.

Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.

Memang sifatnya aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin “supel” sifatnya aturan itu, makin baik.

(hlm.269)

Majelis itu sebagai penjelmaan seluruh rakyat seluruh daerah dan seluruh golongan mempunyai wakil di situ.

(hlm.274)

Panitian perancang Undang-undang Dasar tidak menghendaki sistem parlemeter, oleh kareena sistem parlemeter itu penjelmaan dari aliran pikiran demokrasi liberal, yang kita tolak.

Pada umunya dalam Undang-undang Dasar itu tidak ada pendapatan batas.

(hlm.275)

Maka batas-batas Negara itu ditentukan dalam “verdrag”, dalam “traktaat”, antara dua negeri atau lebih. Soal penetapan batas ialah soal hukum antara negara (volkenrecht).

(hlm.276)

Pertanyaan in berdasar atas kecurigaan terhadap kepada Pemerintah yang dalam menyelenggarakan kepentingan negara dianggap selalu menentang kepentingan orang seseorang.

Dalam sistem kekeluargaan sikap warga negara bukan sikap yang selalu bertanya: apakah hak-hak saya?”, akan tetapi sikap yang menanyakan: “Apakah kewajiban saya sebagai anggota kelurga besar ialah Negara Indonesia ini”.

(hlm.279)

Nama Jawa atau nama Sunda itu juga nama Indonesia.

(hlm.286)

Untuk menyingkirkan keadaan-keadaan keruh yang mungkin timbul dalam perjuangan pemilihan, seperti seringkali sungguh menyala-nyala di negeri yang lain, dan menilik tingkat kecerdasan rakyat kita, maka saya mufakat sekali bahwa Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 4), dan sementara waktu tidak langsung oleh rakyat.

(hlm.298)

Selain daripada itu segala penduduk tanah Indonesia dengan sendirinya menjadi bangsa Republik Indonesia,  tetapi diberi kepada mereka itu hak repudiatie, artinya mereka boleh menolak tidak mau menjadi bangsa Indonesia misalnya dalam waktu 6 bulan sesudah pelantikan Republik Indonesia.

(hlm.299)

Balai Agung jangalah saja melaksanakan bagian kehakiman, tetapi juga hendaklah menjadi badan yang membanding, apakah Undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan, tidak melanggar Undang-undang Dasar republik atau bertentangan dengan hukum adat yang diakui, ataukah tidak bertentangan dengan syariah agama Islam.

(hlm.300)

Tentang “elegance” tidak perlu saya jawab.

(hlm.303)

Menurut Presiden-sistem seperti di Amerika dan Filipina Menteri-menteri diangkat dan dilepas oleh Presiden dan menjadi pembantu belaka daripada Presiden, artinya tunduk kepada votum dari Badan Perwakilan Rakyat. Akan tetapi Presiden sistem di Amerika berlainan sekali dengan sistem di Inggris dan Prancis, oleh karena Amerika itu memang memakai Trias Politica, yaitu sistem, bahwa ada badan yang membikin Undang-undang, badan yang menyelenggarakan Pemerintah dan yang menyelenggarakan kehakiman.

(hlm.304)

Oleh karena itu, juga orang seringkali mengatakan bahwa di Inggris itu ada dictatoriaal stelsel daripada Menteri, terutama dictatuur dari Perdana Menteri.

(hlm.305)

Memang maksud sistem yang diajukan oleh Yamin, ialah supaya kekuasaan kehakiman mengontrole kekuasaan Undang-undang.

(hlm.308)

Dalam grondrechten yang diusulkan tadi, supaya yang ditetapkan tidak hanya hak bersidang dan berkumpul, tetapi juga hak kemerdekaan buat drukpers, onschenbaarheid van woorden. Kemerdekaan drukpers, perlu sekali sebagai alat untuk sedikit-dikitnya mengurangi kejelekan-kejelekan daripada masyarakat. Dalam berbagai-bagai perkara tidak baiklah bertambah-tambah, tetapi dengan disinari oleh penerangan dari surat kabar. Bisa dikurangi kejelakan-kejelekan daripada negara sama sekali.

(hlm.311)

Jikalau negara kebangsaan baru, seperti misalnya Jerman, membuka pintu lebar-lebar untuk orang bealajar, orang boleh belajar menjadi dokter sampai tamat, -akan tetapi setamatnya sekolah tinggi orang asing tidak boleh menjalankan praktik sperti orang Jerman, Tuan Ketua, mengingat kepada  kekacauan, -karena tentu itu akan jadi, -maka saya minta, supaya Badan Penyelidik menerima permintaan tiga saudara-saudara yang ada, ialah untuk menetapkan ketentuan seperti yang diusulkan oleh kawan anggota Yamin, yaitu dengan tidak mengurangi hak maka siapa pun juga masuk kerakyatan, akan tetapi siapa saja yang tidak suka boleh memberikan pernyataan menolaknya.

(hlm.315)

Jadi, singkatnya usul saya, ialah supaya semua dalam hal ini yaitu peranakan Arab dimasukkan sebagai rakyat Indonesia dan kalau sekiranya ada yang tidak mau, ia boleh mengeluarkan dirinya daripada kerakyatan Indonesia. Itulah sebetulnya yang dengan tegas saya kemukakan di sini.

(hlm.317)

Yang penting memang tentang siapa yang betul-betul warga Indonesia.

(hlm.325)

Tetapi dalam rancangan dasar kita ini tidak ada perpisahan itu dalam menjalankan legislatief, yaitu menjalankan kekuasaan membuat Undang-undang; Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankannya.

(hlm.326)

Ya, memang persatuan dalam susunan negara kita berdasar pada individualisme, tetapi collectivisme; badan collectivisme itu akan memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Tadi telah saya uraikan, bahwa Panitia menolak kepada sistem parlementaire, karena ini adalah sistem liberale democratie yang sudah kita tolak.

Dengan menolak aliran pikiran individualisme, kita menolak pula sistem liberale democratie. Akan tetapi terlepas dari teori atau aliran-aliran, mungkin ada pertanyaan dalam praktik: bagaimana soalnya jikalau misalnya ada konflik antara Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(hlm.335)

Yang tidak saya setujui ialah, oleh karena Panitia sendiri telah menyatakan dengan kalimat yang sangat sederhana bagaimana tinggi dan suci kewajiban Presiden Republik Indonesia, yaitu dengan kalimat “mengabdi kepada nusa dan bangsa”.

Kalimat serupa itu belum pernah saya jumpai di dalam sumpah Raja atau Presiden lain. Kita, orang Indonesia, sangat tersohor di dalam kesederhanaan, tetapi tajam dalam perasaan. Saya merasa percaya bahwa, dengan kalimat atau perkataan yang sangat sederhana itu, Presiden yang sudah bersumpah begitu, tidak akan meninggalkanya negara atau kedaulatanya, tetapi akan mempertahankan dengan jiwa-raga kemerdekaan dan kedaulatan Negara Indonesia. Maka dari itu saya tidak setuju dengan usul Tuan Abikoesno.

(hlm.338)

Dan saya tidak mufakat dengan preambule yang berbunyi “berdasar ke-Tuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Kalau sidang mufakat, saya terima. Saya mengatakan itu dengan terus terang saja. Tetapi saya mengatakan bahwa saya tidak mupakat, kalau saya tidak boleh berbicara.

(hlm.339)

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk yang memeluk agama lain untuk beribadah meneurut agamanya dan kepercayaanya masing-masing”

(hlm.342)

Maka dalam beberapa Undang-undang Dasar dari hukum negara lain ada aturan  demikian, seperti umpamanya Undang-undang Dasar di Filipina, bahwa Kepala Negara atau Presiden harus berumur 45 tahun. Akan tetapi panitia memutuskan tidak perlu membatasi umurnya dalam Undang-undang Dasar itu. Oleh karena itu jika umurnya dibatasi seperti diusulkan, maka umpamanya orang yang berumur 38 tahun dan sangat bijaksana, sangat pandai dan sanagta luhur budinya, sangat disukai oleh seluruh rakyat, hanya oleh karena kurang 2 atau 1 tahun, tidak bisa dipilih menjadi Kepala Negara.

2.  Tentang hal agama Presiden. Tadi sudah berulang-ulang diuraikan juga dan dipegang teguh oleh Paduka Tuan ketua sendiri, bahwa kita harus menghormati Djakarta Charter itu. Apakah itu tidak bersifat suatu kompromis, artinya baik golongan kebangsaan maupun golongan Islam memberi. Itu sudah satu kompromis.

(hlm.344)

Dengan demikian, maka saya pikir keadaan begini; kalau di dalam Republik Indonesia ada kewajiban menjalankan syariat Islam untuk pemeluk-pemeluknya, padahal Republik Indonesia ada dikepalai oleh orang beragama lain daripada Islam, umpamanya: apakah keadaan itu dapat dijalankan dengan baik, atau apakah umunya golongan Islam dapat menerimanya, dan apakah demikian itu tidak jahat? Inilah menurut faham kami dua perkara yang menjadi soal kita. Soal itu kalau dilangsungkan, menjalar menjadi pertengtangan.

(hlm.345)

Kami kepercayan bahwa yang akan dipilih oleh rakyat Indonesia ialah orang yang akan bisa menjalankan ayat satu dalam pasal 28. Kalau Tuan Haji Masjkoer menanyakan hal itu kepada diri sebagai persoon Soekarno, saya seyakin-yakinnya, bahwa Presiden Indonesia tentu orang Islam. Tak lain dan tak bukan ialah oleh karena saya melihat dan mengetahui bahwa sebagian besar daripada penduduk bangsa Indonesia ialah beragama Islam. Bahkan dalm pidato saya di dalam sidang pertama, saya telah menganjurkan sebagai orang Islam, mengajurkan kepada umat Islam Indonesia, supaya bekerja keras untuk mempropagandakan agama Islam sehebat-hebatnya dalam kalangan rakyat Indonesia, sehingga jikalau betul sebagian besar daripada rakyat Indonesia itu jiwanya berkobar dengan api Islam, rohnya menyala-nyala dengan ruh Islam, tidak boleh tida, bukan saja Presiden Republik Indonesia nanti orang Islam, bahkan – saya berkata, – tiap-tiap Undang-undang yang keluar daaripada badan perwakilan bercorak Islam pula.

(hlm.347)

Saya mau mengusulkan kompromi, Paduka Tuan Ketua, supaya Tuan-tuan anggota Tyoosakai senang hatinya, yaitu kami sekalian yang  dinamakan wakil-wakil umat Islam mohon dengan hormat, supaya dari permulaan pernyataan Indonesia Merdeka sampai kepada pasal di dalam Undang-undang Dasar itu yang menyebut-nyebut Allah atau agama Islam atau apa saja, dicoret sama sekali, jangan ada hal-hal itu.

(hlm.354)

K. H. Abdul Kahar Moezakir

(hlm.356)

Saya berkata, bahwa adalah sifat kebesaran di dalam pengorbanan, “er is grootheid in offer

(hlm.357)

Saya katakan kepada saudara-saudara sekalian, bahwa saya, sejak dibuang ke Flores, saya belajar sembahyang dan di dalam tiap-tiap kali saya sembahyang tidak berhenti-hentiny saya mohon keapda Allah swt, supaya Allah memberi petunjuk kepada saya, supaya saya bisa menjadi orang pemimpin yang bisa menunujukan jalan kepada bangsa Indonesia, jalan bagaimana kita sekalian bisa lekas mencapai Indonesia Merdeka.

(hlm.358)

Bagimana Tuan-tuan tentang hal ini?. Tuan-tuan sekalian, Tuan Zimukyoutyoo yang mufakat berdiri. (3 orang Bangsa Tiong Hoa tidak mufakat)

(hlm.361)

Yang disebut “Undang-undang” ialah peraturan yang dibuat oleh Kepala Negara bersama-sama dengan Dewan Perwakil Rakyat. “Undang-undang” ini istilah hukum yang dalam bahasa Belanda disebut “wet”. Jadi, Peraturan Pemerintah pusat atau Peraturan Pemerintah daerah tidak dinamakan Undang-undang. Dinamakan bagaimana, itu sekarang belum perlu ditetapkan. Hanya perlu diterangkan, bahwa di mana ada perkataan “Undang-undang” yang dimaksud ialah peraturan Kepala Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(hlm.363)

LAMPIRAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN BPUPKI

(hlm.368,369)

NASIHAT GUNSEIKAN

Serta pula berarti mendirikan suatu negara yang merdeka di hadapan musuh untuk memenuhi kewajiban sebagai negara yang berdasarkan budi pekerti yang luhur, yaitu sebagai suatu mata rantai dalam Lingkungan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya, akan melaksanakan cita-cita 1.000 juta bangsa-bangsa di Asia Timur Raya.

(hlm.380)

UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA

Pasal 2

Negara Indonesia diperintah oleh suatu Dewan Pimpinan Negara, yang terdiri dari tiga orang.

(hlm.385)

Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

(hlm.386)

LAPORAN TENTANG PEKERJAAN DOKURITO
ZYUNBI TYOOSAKAI

Sesudah diadakan pungutan suara maka usul Republik dapat suara 55, usul Kerajaan 6, lain-lain dan blangko 1. Jadi yang dipilih bentuk Republik.

(hlm.387)

Hasil dari pungutan suara itu ialah 19 buat Hindia Belanda dulu, 6 buat Hindia Belanda ditambah dengan Malaya tetapi dikurangi dengan Papua, 39 buat Hindia ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Portugis Timur dan Papua seluruhnya, lain-lain dan blanko 1.

Pada tanggal 16 pagi perundingan diteruskan dan soal agama dapat dipecah dengan usul supaya Presiden harus seorang Indonesia asli yang beragama Islam. Usul ini diterima dengan 60 orang mufakat dan 3 orang (anggota bangsa tionghoa) tidak mufakat.

(hlm.389)

SOAL PEREKONOMIAN INDONESIA MERDEKA

Perekonomian Indonesia Merdeka akan berdasar kepada cita-cita tolong-menolong dan usaha bersama, yang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan mengembangkan koperasi.

(hlm.395)

HAL KEUANGAN

Tahun keuangan berjalan dari tanggal 1 April setiap tahun sampai tanggal 31 Maret tahun yang berikut.

(hlm.399)

SOAL PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
(Garis-Garis Besar)

(hlm.401)

  • Bahasa Nippon sebagai bahasa asing yang terpenting di seluruh Asia, baik untuk keperluan hubungan negara-negara di Asia, baik untuk keperluan hubungan negara-negara di Asia Timur Raya maupun untuk mudah mengambil kebudayaan Nippon, yang dapat memperkaya kebudayaan bangsa Indonesia, diajarkan mulai kelas 5 di Sekolah Rakyat, dengan jaminan akan cukup pandainya anak-anak dalam bahasa itu, bila mereka duduk di Sekolah Menengah.
  • Di Sekolah Menengah Tinggi (=SMA) bagian Budaya diajarkan bahasa Arab dan Sanskerta.
  • Bahasa asing, yang kelak diakui sebagai bahasa perantaraan sedunia, diajarkan mulai di Sekolah Menengah.

Bagian II

Sidang
PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN
INDONESIA
(PPKI)

TANGGAL 18 – 22 AGUSTUS 1945

1.   PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945

Dan

PENGESAHAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR

(hlm.411)

Tampak di antaranya : Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Sam Ratulangie dan teuku Mohammad Hassan.

(hlm.414)

Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

(hlm.415)

“Presiden ialah orang Indonesia asli”.

“Yang beragama Islam”, dicoret, oleh karena penetapan yang kedua: Presiden Republik orang Islam, agak menyinggung perasaan dan pun tidak berguna, oleh karena mungkin dengan adanya orang Islam 95% jumlahnya di Indonesia ini dengan sendirinya barangkali orang Islam yang akan menjadi Presiden sedangkan dengan membuang ini maka seluruh Hukum Undang-undang Dasar dapat diterima oleh daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam umpamanya yang pada waktu sekarang diperintah oleh Kaigun.

“Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Kalimat yang di belakang itu yang berbunyi: ”dengan kewajiban” dan lain-lain dicoret saja.

(hlm.420)

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

2.  SUSUNAN PEMERINTAHAN
dan
PENGESAHAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR

(hlm.423,424)

PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

Presiden tidak boleh mempunyai politik sendiri, tetapi mesti menjalankan haluan negara yang telah ditetapkan, diperintahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ia diperintah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Begitu gambarnya.

(hlm.426)

Tuan-tuan tentu mengerti, bahwa ini adalah sekedar Undang-undang Dasar sementara, Undang-undang Dasar kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet.

(hlm.427)

Pulau-pulau di luar Jawa supaya diberi pemerintahan di sana, supaya rakyat di sana berhak mengurus rumahtangganya sendiri dengan seluas-luasnya. Itu saja.

(hlm.430)

Menurut pikiran saya, Ketua Majelis Permusyawaratan sama dengan Ketua Dewan Rakyat. Kalau banyak pembesar tinggi, banyak konflik. Permusyawaratan Rakyat itu uitbreiding daripada perwakilan rakyat.

(hlm.435)

Saya ingin menyatakan bahwa sudah tentulah begitu, Presiden akan memilih orang-orang yang paling cakap dan tidak menghiraukan dari mana pun. Presiden tidak diwajibkan mengangkat sekian orang dari Jawa. Itu lah yang jahat sekali. Jika seandainya semua orang pintar duduk di Borneo misalnya, semua diambil dari Borneo. Usul itu akan diperhatikan sebagai suatu suggestie.

(hlm.436)

Anggota SOEPOMO:

Saya ingin memasukkan satu artikel lagi yang diusulkan Tuan Ratulangie: “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(hlm.439)

Pasal 31 ayat 1 : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Konsekuensi “leerplicht

Pasal 23 ayat 1 : “Perekonomian disusun sebagai usaha berdasar atas asas kekeluargaan”. Kollektivisme

Ayat 2 : “Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Sosialisme.

3. PENGANGKATAN PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN
dan
PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL NASIONAL
INDONESIA PUSAT

(hlm.445)

Sekarang untuk memenuhi permintaan pers, lebih dahulu saya hendak masuk ke dalam acara pemilihan Kepala Negara dan Wakilnya, tetapi lebih dahulu saya minta disahkan pasal III dalam aturan peralihan, yang Tuan-tuan sekalian memegangnya: untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yakni kita ini. Bagaimana Tuan-tuan setuju? Kalau setuju, maka sekarang saya masuk acara pemilihan Presiden. Saya minta Zimukyoku membagikan stembiljet.

Anggota OTO ISKANDARDINATA:

Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan).

(hlm.446)

Ketua SOEKARNO:

Tuan-tuan, banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia. (tepuk tangan).

Anggota OTO ISKANDARDINATA.

Pun untuk pemilihan Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia.

(hlm.447)

Anggota RATULANGIE:

Paduka Tuan Ketua atau Paduka Tuan Presiden. Saya minta, supaya Komite Nasional itu terdiri atas beberapa anggota dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

4. PRIORITAS PROGRAM, SUSUNAN DAERAH
dan
PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/DEPARTEMEN

(hlm.462)

Calon-calon untuk jabatan Gubernur adalah sebagai berikut: Untuk Gubernurnemen Borneo diusulkan Ir. Pangeran Moh. Noor, untuk Sulawesi Dr. Ratulangie, untuk Maluku Mr. Latuharhary, dan jika tidak ada kemungkinan untuk berhubungan karena soal perhubungan atau sebab yang lain, diusulkan E.U. Pupella untuk Ambon untuk sementara waktu.

4. untuk Gubernur Sunda Kecil diusulkan Mr. I Ktut Pudja

Sumatera hanya dijadikan satu propinsi, dikepalai oleh seseorang mangkabumi dengan mengambil ibu kota Medan. Mangkabumi dinbantu oleh 3 wakil Mangkabumi yang bertempat:

            a. di Sumatra Utara, Medan:

            b. Sumatra Tengah, Bukittinggi:

            c. Sumatra Selatan, Palembang.

Untuk memangku jabatan Mangkubumi diusulkan Mr. Teuku Moh. Hasan.

(hlm.464)

“Dengan ini kami memaklumkan, bahwa kami sebagai Presiden akan segera mengunakan hak itu untuk membebaskan orang-orang hukuman politik. Untuk jalan ini, akan dilakukan penyelidikan yang seksama”.

(hlm.473)

Sekarang kita ambil saja untuk Burgemeester nama “Walikota”. Biarpun di Jawa, di Sulawesi kota disebut “kota” juga, kepalanya”Walikota”

(hlm.481)

Saya kira Departemen ini buat masa yang genting sekarang ini perlu dibagi atas 2 bagian, 2 Departemen, yaitu: Departemen Perekonomian Umum (Departement van Economische zaken) dan Departemen Sosial, berhubung dengan makanan dan kebetulan rakyat (Voedsel-voorziening).

(hlm.482)

Anggota LATUHARHARY:

Saya memajukan satu usul, yaitu tentang Kementerin Urusan Agama. Saya yakin, bahwa, jika mengadakan suatu Kementerian Agama, nanti bisa ada perasaan-perasaan yang tersinggung atau yang tidak senang. Umpamanya saja, jikalau Menteri itu seorang Kristen, sudah tentu Kaum Muslimin tidak senang perasaannya dan sebaliknya.

(hlm.487)

  1. Departemen Dalam Negeri.
  2. Departemen Luar Negeri?
  3. Departemen Kehakiman?
  4. Departemen Keuangan?

Namanya Departemen Kemakmuran.

Departemen Kesehatan.

7.   Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan\

8.   Departemen Kesejahteraan. Tidak ada perukaran dengan Departemen Sosial?

      (Suara terbanyak minta ditukar nama itu dengan Departemen Sosial)

(hlm.488)

9.    Departemen Pertahanan.

10.  Departemen Penerangan.

Perhubungan saja.

13.  Sekarang ada yang mengusulkan Departemen Igama. Siapa mufakat dengan adanya Departemen    
        Igama? (6 suara: tidak diterima). Jadi ada 12 Departemen dengan satu Materi Negara.

(hlm.495)

Saya percaya atas kebijaksanaan Paduka Tuan.

(hlm.504)

II. PARTAI NASIONAL INDONESIA

1.  Gerakan ini bernama Partai Naional Indonesi, yang kedudukan ditempat Pengurus Besarnya.

2. Tujuan Partai ialah: Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur, berdasarkan
      Kedaulatan Rakyat.

LAMPIRAN YANG PERHUBUNGAN
DENGAN PPKI

(hlm.510)

HASIL RAPAT PANITIA PERSIAPA
KEMERDEKAAN INDONESIA

II. Telah memilih sebagai Presiden Republik Indonesia Paduka Tuan Ir. Soekarno dan Wakil Presiden
      Paduka Tuan Drs. Moh. Hatta.

Dalam Propinsi dibagai dalam Keresidenan yang dikepalai oleh seorang Presiden Residen. Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah.

(hlm.511)

II. Tentang hal KEMENTERIAN

Pemerintah Republik Indonesia akan dibagi dalam 12 Departemen (kementerian) yaitu:

  1. Departemen Dalam Negeri
  2. Departemen Luar Negeri
  3. Departemen Kehakiman
  4. Departemen Keuangan
  5. Departemen Kemakmuran
  6. Departemen Kesehatan
  7. Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
  8. Departemen Sosial
  9. Departemen Pertahan
  10. Departemen Penerangan
  11. Departemen Perhubungan
  12. Departemen Pekerja Umum

(hlm.567)

BIODATA ANGGOTA BPUPKI dan ANGGOTA PPKI

(hlm.569)

ABBAS, Abdul, Mr.

Pekerjaan: Residen Lampung yang pertama

AMIR, M,DR.

Parindra : anggota Dienaren van Indie/Theosofie.

(hlm.570)

ARIS, Mas.

Pekerjaan : 1921 aspirant opziener (calon pengawas) Gombong: 1922-1924 opziener kehutanan. Wonosobo, Ponorogo, Pulung (Ponorogo): 1925-1934 opzichter kl I bagian kehutanan Bogor; 1934 bosopzichter kehutunan Klakah (Jember); 1936 bosarchitect Jember; 1-7-1942 pekerjaan sekarang; 1943 Gityoo Pati Syuu Sangi Kai dan Giin Tyuuoo Sangi-In.

BASWEDAN, AR.

– Aktif dalam gerakan Pemuda Arab Progressip, kemudian dalam Jong Islamieten Bond.

(hlm.571)

BINTORO, B.P.H

Pekerjaan : Pejabat di Kesultanan Yogyakarta.

(hlm.572)

DAHLER, R.F.

Pekerjaan : 1903-1917 Pejabat Pamong Praja: 1917-1934 Pejabat di kantor Volkslektuur: 1922-1924, 1925-1927, 1929-1930 anggota Volksraad memakali Insulinde.

DASAAD, Agoes Moechsin

Pekerjaan : 1923 assitent boekhouder drukkeij Loa Mock en Coy (assisten pemegang buku di percetakan Loa Mock en Co); 1924-1934 jadi penjual The Anglo Egyptian Trading Coy.; 1926-1934 pemimpin organi-sasi penjual Surabajasche Sigaretten Fabriek; 1934-1938 pemimpin Organisasi penjual Lausim Zecha en Coy; 1938 kuasa Malaya Import My Jakarta; 25 Agustus 1941 pekerjaan sekarang; 1943 Fuku Gityoo Jakarta Tokubetu di Sangi Kai.

(hlm.573)

DEWANTARA, Hadjar, Ki

Chemiker laboratorium pabrik gula Banyumas (1th); volontair (magang) apotheek Rathkamp Yogyakarta (1911-1912)

(hlm.574)

DJAJADININGRAT,  Husein, Pangeran Ario Prof. Dr.

Universitiet Leidin  bagian kesusasteraan dan filsifat (lulus doctor in de Letteren en Wijsbegerte 1913).

Pekerjaan: Pegawai untuk mempelajari bahasa-bahasa Indonesia, Jakarta (1913), Kutaraja; 1920 adjunct advisieur voor Inlandsche Zaken Jakarta; 1924 hoogleraar (guru besar) RH (Rechts Hoogeschool) Jakarta dalam Hukum Islam, bahasa Melayu, Sunda dan Jawa

(hlm.575)

DJOJOHADIKOESOEMO, Margono, R.M

Penulis bagian koperasi Pusat Koperasi perdagangan dalam negeri (Syomin Kumiai Tyou zimusyo) Jakarta.

Pekerjaan : 1911 juru tulis Asisten Wedana Leduk Duwur (Banyumas), Patih Banyumas; 1912 juru tulis Asisten Wedana Penjawaran (Banjarnegara), Jaksa Cilacap;

Catatan : Pendiri Bank Negara Indonesia1946

(hlm.576)

HADIKOESOEMO, Bangoes, Ki.

Pekerjaan : Dagang; 1922 diangkat oleh GG (Gouverneur Generaal) menjadi anggota komisi untuk menyusun Mahkamah Tinggi; 1923 diangkat oleh “Pepatih dalem” Yogyakarta Koo menjadi komisi pemeriksa kiyai guru agama Yogyakarta; 1943 Giin Tyuuo Sangi-In.

(hlm.577,578)

HALIM, Abdul (Mohammad Sjatari), K.H.

Pendidikan: Tidak bersekolah.

HAMIDHAN, Anang Abdul.

Pekerjaan : 1927-1929 Wartawan “Bintang Timoer” Jakarta (di bawah pimpinan Parada Harahap)

 Pergerakan : 1930-1942 tiga kali masuk keluar penjara; 1930 dimasukkan penjara Cipinang selama dua bulan karena tulisannya yang mengencam sistem pajak lelang (di Banjarmasin tidak ada penjara untuk tahanan politik yang tidak boleh dipekerjakan di luar penjara, tahanan politik terpaksa dipenjara di Jawa); 1933 dihukum selama enam minggu, karena menyiarkan skandal sex yang dilakukan oleh seorang opsir Belanda di sebuah kapal Belanda; 1939 dihukum selama enam bulan karena surat kabar “Soera Kalimantan” dijadikan sengketa; 1943 mengadakan pertemuan dengan pimpinan “Soera Asia” Surabaya, “Sinar Baroe” Semarang, “Pemandangan” Jakarta Bung Karnoi di Poesat Tenaga Rakyat 1945.

HARAHAP, Parada.

Pekerjaan : 1914-1915 juru tulis II kantor onderneming “Liberaria”; 1916-1918 assistent boekhouder onderneming “Soengi Dadap”, pembantu surat kabar “Pewarta” Deli dan “Benih Merdeka” Medan;

(hlm.579)

HASAN, Abdul Fatah, Kiai Haji.

Sekolah : Sekolah Rakyat 1924, Tsanawiyah 1932, Fakultas Hukum Islam Al-AzharCairo 1933-1939. Gelar Aliniyah (Sarjana Hukum)

(hlm.580)

HASAN, Moehammad, Teuku, Haji.

Pekerjaan : 1935 di Jakarta; 1938 di kantor Gubernur Medan.

Perkumpulan : Ketua Ichwanus Safa Indonesia (ISI)

Gubernur Sumatra yang pertama

(hlm.581)

HATTA, Mohammad, Drs.

Waktu bersekolah MULO di padang sudah mulai turut pergerakan; 1918-1919 bendahari dan penulis “Jong Soematrenan Bond” cabang Padang; 1920-1921 bendahari pedoman besar JSB di Jakarta; 1922 ke negeri Belanda; 1922 ke negeri Belanda; 1922-1925 bendahari Perhimpunan Indonesia serta duduk dalam redaksi majalah Perhimpunan tersebut bernama “Indonesia Merdeka”; 1925-1930 dipilih menjadi ketua perhimpunan tersebut; 1927-1931 anggota pucuk pimpinan “Liga melawan Imperialisme dan Pandjadjahan” berkedudukan di Berlin,sebagai wakil tanah airnya; Agustus 1926 turut congres Democratiqiue International ke VI di Bierville (Paris); Februari 1927 menjujungi congres Liga di Brussel sebagai utusan perhimpunan-perhimpunan nasional Indonesia dan di negeri Belanda;

(hlm.583)

HINDROMARTONO, Raden, Mr.

Waktu masih pelajar pada “Pergoeroean Rakjat” sebagi guru MULO AMS dan KS (Kweek School = sekolah guru bantu) di jakarta; 1937-1942 memimpin Serikat Sekerdja Persatoen Pegawai Spoor dan Tram (PPST); 1937-1938 anggota Gemente Raad (Dewan Kota) Jakarta;

(hlm.584)

ISKANDARDINATA, Oto, Raden

Pemimpin surat kabar “Tjahaja”, anggota Panitia Adat dan Tatanegara dahulu, Giin Tyuuoo Sangi-In, Zissenkyokutyoo Jawa Hookooai Jakarta.

Lahir: 31 – 3 – 1897, Bajongsoang (Kabupaten Bandung) Pekerjaan : 1920 – 1921 guru sekolah HIS Banjarnegara; 1921 – 1924 guru sekolah partikelir Bandung; 1924-1925 guru sekolah HIS Pekalongan; 1928-1932 guru sekolah Muhammadiyah Jakarta; 1932 keluar menjadi guru

Perkumpulan : menjadi ketua pengurus besar Paguyuban Pasoedan.

Materi Negara Pertama.

(hlm.585)

KADIR, Abdul, Raden

Opsir Barisan Pembela Tanah Air.

(hlm,586,587)

KAFFAR, Abdoel

Bekas Kapten Barisan  Madura.

Sekolah senapan mitrailleur; 1939 sekolah racun (gas).

KARTOHADIKOESOEMO, Soetardjo, Mas.

Sekolah: ElS (Europeesche Lagere School) diploma 1907; OSVIA (Opleiding School VoorInlandsche Ambtenaren) diploma 1911; BS (Bestuur School) 1921.

Gubernur Jawa Barat yang pertama.

(hlm.588)

KOESOEMO, Djenal Asikin Widjaja Raden, Prof. Dr.

Wakil Pemimpin Rumah Sakit Umum Negeri dan Guru Tinggi Ika Dai Gaku, Jakarta.

(hlm.589)

KOESOEMAATMADJA, Soeleiman Effendi, Raden, Dr.

Sekolah : ELS (Europeesche Lagere School Sekolah Dasar Eropa) diploma 1913; Rechtscool (Sekolah Kehakiman) diploma 1919; Universitiet Leiden bagian hukum, diploma 1922 dapat gelar doctor in de recht geleerdheid; 1923 ujian “faculteit examen”.

Pekerjaan : 1919-1920 a.t.b, (ambtenar ter beschikking landraad, pegawai diperbantukan pada pengadilan) Bogor; 1920 fiscaal griffier landgerecht Medan; 1923-1924 a.t.b. Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta; 1924-1925 buetin gewoon voor zitter landraad Indra Mayu; 1925-1927 voorzitter landraad Jakarta; 1938-1939 voorzitter landraad Semarang; 26-7-1939 lid Raad van Justitie Semarang; 1942 Ketua Tihoo Hooin Semarang dan Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah; 31-1-1944 pekerjaan sekarang.

Karangan: “De Mohamedaansche vrome stichtingen in Indie” (Lemabaga Ulama Islam di Hindia Belanda) Leiden 1922; buku ujian untuk mencapai gelar doctor tersebut di atas.

Ketua Mahkamah Agung yang pertama

(hlm.590)

LATUHARHARY, Johannes, Mr.

Sekolah : E.L.S (diploma 1923) Univ,, Leiden (diploma 1927)

Gubernur Maluku yang pertama.

(hlm.591)

LIEM, Koen Hian

Dia menerima pendidikan di Sekolah Dasar Belanda kemudian dengan belajar sendiri behasil lulus ujian masuk Sekolah Hukum di Jakarta.

Rupa-rupanya pendirinya kemudian beralih kembali ke arah semula, berkiblat ke Cina. Pada tahun 1951 di ditahan oleh pemerintah di bawah perdana menteri Soekiman dengan tuduhan menjadi agen RRC. Setelah dibebaskan ia menyatakan menolak kewarganegaraan Indonesia. Setahun kemudian dia meninggal di Medan sebagai seorang pengusaha yang memegang kewarganegaraan RRC.

(hlm.592)

MANGOENPOESPITO, Sitiu Soekaptinah Soenarjo, Raden Nganten

Pekerjaan : 1926 – 1929 guru Sekolah “Taman Siswa” Yogyakarta, juga menjadi pembantu Urusan Masyarakat Semarang mengepalai pondok orang ropoh; menjadi anggota Gemeente Raad Semarang; 16 – 4 – 1943 Kepala Bagian wanita Kantor Besar Poetera dan 1 – 3 – 1944 pekerjaan sekarang.

Ketua Pengurus Besar Jong Islamieten Bond Dames Afdeling;

Angota Pimpinan Partai Masjumi

(hlm.593)

MANSOER, Mas, Kiai Haji

Sekolah : pada ayahnya sendiri lalu ke Mekkah (3  th) di Mesir (1th) sekolah Islam Tinngi (Azhar) di Cairo, banyak menjalankan pelajaran sendiri.

Memberi : memberi pelajaran agama di Surabaya; Desember 1942 bersama-sama dengan Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan K.H Dewantoro mempersiapkan partai rakyat baru.

(hlm.594)

MARAMIS, A.A., Mr.

Advocat Jakarta

Pekerjaan : 1924 advocat di Semarang, Palembang (Sumatra), Telukbentung (Sumatra) dan Jakarta

Menteri Negara Kabinet RI yang pertama.

Menteri Keuangan yang kedua

(hlm.595)

MARTOATMODJO, Boentara, Raden, Dr.

Pemimpin Rumah Sakit Umum Negeri Semarang Fuku-Kaityo Syuu Hookoo Kai Semarang dan Fuku Gityoo Tyuuoo Sangi-In.

Menteri Kesehatan RI yang Pertama.

(hlm.596)

MARTOKOESSOEMO, Mas Besar, Mr.

Pekerjaan : 1935 – 1938 (Ambtenaar ter Beschikking) pegawai yang diperbentukan pada Indraad Pekalongan.

(hlm.597)

MASJKOER, Kiai Haji

Pada awal masa revolusi dia ditunjuk Amir Syarifuddin menjadi anggota Badan Pembela Pertahan Negara. Karirnya dalam organisasi politik dirintis melalui NU sampai menjabat rois’aam PB Syuriah NU (sejak 1977).

(hlm.598)

MELIK, Mohammad Ibnu Sayuti

Sekolah Guru (Bel.: Normal School). Sejak muda giat dalam gerakan kemerdekaan. Pemerintah Hindia Belanda membaungnya ke Digul (1927-1938) karena kegiatan politiknya.

(hlm.599)

MOENANDAR , Ashar Soetedjo, Raden, Ir

TH (Technische Hoogeschool) Delft (diploma electr Ir. 1937)

Menurut suratkabar “Asia Raja” tanggal 29 April 2605 (1945) anggota BPUPKI yang bernama Moenandar berasal dari Ngawi, menjabat sebagai Suisin taityoo (Barisan Pelopor). Pada waktu ini sedang diteliti lebih lanjut siapa yang sesungguhnya menjadi anggota BPUPKI.

MOEZAKIR, Abdoel Kahar

1930 – 1936 di Madrasah Da’roel; Oelam al oeliyaa di Cairo.

1931 Wakil umat Islam Indonesia (Central Comite Al Islam Surabaya) pada kongres Dunia di Baitul Magdis (Palestina)

NATANEGARA, Asikin, Raden

Pekerjaan : 1924 – 1925 g.a.i.b (gediplomeerd ambtenaar inlandsche bestuur); Pangreh Praja Jakarta; 1925 – 1927 Comisaris Yogyakarta 1930 – 1933 ke Jakarta pada Stads Politie menjabat pkerjaan sebagai kepala afdeeling;

(hlm.601)

NOOR, Mohammad, Pangeran, Ir.

Pekerjaan : 1927 – 1929 ingeneur: Hoofd kantor irrigatie afdeling, “Pemali Comal”, (Tegal), Sectie Kantoor irrigatie afedeling, “Brantas” Malang, pada Irrigatie Tanggerang werken Jakarta pada Departemen werken Jakarta.

Gubernur Kalimantan yang pertama.

(hlm.602)

OEY, Tiang Tjoei

Dia juga menjadi Presiden Hua Chiao Tong Hui.

OEY, Tjong Hauw

Pada tahun 1927 turut serta mendirikan Chung Hua Hui dan menjadi anggota Komite Eksekutif. Pada jaman Jepang diangkat menjadi anggota Tyuuoo Sangi-In me-wakili golongan Cina Jawa Tengah.

(hlm.603)

PETTARANI, Pangeran, Andi

2. O S V I A : 1919 – 1925

4. Sekretariat pribadi Raja Bone dan Sekretariat Swapraja Bone

PRATALYKRAMA, Abdoerahim, Raden

Wakil Residen Kediri

(hlm.604)

PUDJA, I Gusti Ketut, Mr.

– Januari 1935, volontair di Kantor Residen Bali dan Lombok

Gubernur RI Untuk Sunda Kecil.

POEROEBOJO, Bandoro Pangeran Harioo \

Pembesar Kawedanan Kori Kraton S.P. Yogya – Koo, Giin Tyuuoo Sangi-In Jakarta.

Perkumpulann : penasehat Yogya Ken Seinendan.

(hlm.605)

RATULANGIE, G.S.S.J., Dr.

Pekerjaan : 1919 – 1922 guru AMS Bank Denis dan Perseroan pertanggungan jiwa “Indonesia” Bandung; 1923 – 1928 secr. Minahasa Raad di Menado (SW); 1928 – 1937 Anggota Dewan Rakyat Jakarta; 1937 – 1942 red. “Nationale Commentaren”.

Gubernur Selawesi yang pertama. \

(hlm.606)

SALIM, Agoes, Haj

Sekolah : ELS (Europeesche Lagere School) diplona 1989, HBS V (Hoogere Burger School V) diploma 1903

Pekerjaan : 1903 – 1904 penyalin bahasa, bekerja partiliker dan pembantu notaris Riau; 1905 – 1906 pada kongsi mencari arang batu di Retih Indragiri (Sumatra).

(hlm.608)

SAMSOEDIN, Raden Mr.

Sekolah : ELS (Europeesche Lagere 1926) AMS (Algemen Middelbare school) Bandung, 1929; R.H (Rechthoge School), Univ Leiden bagian Hukum, diploma 1935.

(hlm.609)

SANOESI, A.A., Haji

Sekolah : menuntut ilmu Agama Islam di pesantren-pesantre di Jawa dan Mekkah.

(hlm.610)

SANTOSO, Maria Ufah, Raden Ayu, Mr.

Pekerjaan : 1934 kantor regent schap (Kabupaten) bagian Hukum; guru AMS Muhammadiyah Jakarta sampai 1942; anggota kantor pemeriksaan film 1935 – 1942; 6 – 6 – 1942 pegawai Sjhoobu.

(hlm.611)

SARTONO, Raden Mas, Mr.

Advokat dan anggota Panitia Adat dan Tatanegara dahulu di Jakarta, Giin Tyuuoo Sangi-In, Jakarta.

(hlm.612)

SASTRAAWIDAGDA, Samsi, Dr.

Pemimpin kantor partikelir tata usaha dan pajak Surabaya.

Menteri Keuangan RI yang pertama.

SASTROMOELJONO, Raden, Mr.

Hakim Kootoo Hooin dan Hakim Tihoo hooin Jakarta Tanggerang.

(hlm.613)

SINGGIH, Raden Pandji, Mr.

Pemb, Umum Naimubu Koseika Tyoo Jakarta.

(hlm.614)

SINGODIMEDJO, Kasman, Raden, Mr.

Sekolah : HIS (Hollandsch Inlandsche School) diploma 1922, MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs), STOVIA (School terOpleiding voorIndische Artsn), AMS (Algemeene Middlebare School) Jakarta (diploma 1930), GH (Geneeskundige Hoogeschool), RH (Rechtskundige Hoogeschool) diploma 1939.

Ketua BKR.

Ketua KNIP.

Jaksa Agung

(hlm.615)

SOEBARDJO, Ahmad, Raden, Mr.

Sekolah : ELS (Europeesche Lagere School), HBS V (Hoogere Burger School V) diploma 1917; Staatsexamen B (Bahasa Latin dan Junani); Utrecht 1921 ; Universitas Leiden bagian hukum (diploma Mr in de Rechten 1933), mengunjungi Academic du Droit International “Den Haag” (1933 – 1935).

Menteri Luar Negeri yang pertama.

(hlm.616)

SOEDIRMAN, Raden

1912 – 1919 ambtenaar bij de diensi der in en uitvoerrechten & accynzen Jakarta, Surabaya, Kebumen, Cilacap dan Surabaya (Pegawai Dinas Bea dan Cukai 1920 – 1922)

SOEKARNO, Ir.

Ketua kantor Pusat Jawa Hookoo Kai dan anggota Panitia Adat dan Tata Negara dahulu, Gityoo Tyuuooo Sang-In Sango Soemobo Jakarta.

Pegawai SS; mendirikian Ingenieurs dan achitecten burreau Bandung; Studieclub Bandung; 1927 mendirikan dan Ketua Pengurus Besar Partai Nasional Indonesia;

Presiden

(hlm.618)

SOEMANTRI, Iwa Koesoeman, Raden, Mr.

HIS (Hollandsch Indlansche School) diploma 1912; OSVIA (Opleiding School voor Inlandsche Ambetenaren; RS (Rechtschool) diploma 1920; Univ. Leiden bagian hukum diploma 1925.

Pekerjaan : a.t.b. (ambtenaar terbeschiking) Landraad Bandung, Raad van justitie Surabaya dan officier van justitie Jakarta; 1927 advocaat Hooggerechthof Jakarta;

(hlm.619)

SOEPOMO, Raden, Prof. Mr. Dr.

ELS (d.1917); MULO (d.1920); R.S. (d.1923); Univ. Leiden bag. Hukum (d.1927), membikin promosi sebagai doctor i.d. Rechtsgeleerdheid).

Menteri Kehakiman RI yang pertama.

(hlm.620)

SOERJO, Raden Mas Toemenggoeng Ario

CIBA (Candidat Inlandsche Bestuur Ambtenaar) Contr Ngawi 1919 pada Wedena Ngrambe (Ngawi).

Gubernur Jawa Timur yang mengobarkan kepahlawanan arek

(hlm.621)

SOERJOHADIKOESOEMO, Rooseno, Raden, Ir.

Ingenieur, Pemimpin distrik II penjabatan pengairan Jawa Timur (Toobu Jawa Doboku Kyoku) kediri.

(hlm.622)

SOERJOHAMIDJOJO, Bendoro Kanjeng Pangeran Ario.

Ajudan Seri Paduka Solo Koo

(hlm.623)

SOEROSO, Raden Pandji

Pegawai kantor irrigatie Probolinggo.

(hlm.624)

SOEWANDI, Raden, Mr.

HIS (d.1911), OSVIA (d.1917), BS (d.1919), groot-notaris (d.1923), RH (d.1938).

1917 – 1938 peg. Dept. O. en E. Berturut – turut: klerk, com.-red., adj.-refr., refr.,

SOSRODININGRAT, Kanjeng Raden Mas Harrio, Drs.

Solo Kooti Soomuu Tyookan

(hlm.625)

TAN, Eng Hoa, Mr.

HBS: 1925

Sarjana hukum 1932

TIRTOPRODJO, Soesanto, Mas, Mr.

Madiun Sityoo

(hlm.626)

TJOKROADISOERJO, Soerachman, Raden Mas Panji, Ir.

ELS (Europeesche Lagere School), HBSV (Hoogore Burger School V) Delft bagian Scheikundig Technologie (Kimia Teknik) diploma 1920. 1920 – 1921 untuk melanjutkan pelajarannya pergi ke Jerman dan bekerja di beberapa pabrik-pabrik dan Laboratoria, istimewa di Instituut fur Garungsgewerbe di Berlin.

Menteri Kemakmuran yang pertama

(hlm.627)

TJORROESJOSO, Abikoesno, Raden.

Architectparticulir di Jakarta dan Ketua bagian Umum kantor Umum kantor pusat Jawa Hookoo Kai.

Menteri Pekerjaan Umum yang pertama.

(hlm.678)

WEDYODININGRAT, Radjiman, Kanjeng Raden Tumenggung, Dr.

Bekas dokter Kraton Solo, sekarang memegang pertanian “Bulak Ngalaran” di Walikukun (Kabupaten Ngawi).

1899 dokter CBZ Jakarta bagian Chirurgie.

(hlm.679)

WIRANATAKOSOEMA, Raden Adipati Aria

Bupati Bandung.

1910 juru tulis Wedana Tanjungsari; 1911 MP (Mantri Polisi) Cibadak; 1912 AW (Asisten Wedana); Cibereum, kemudian Bupati Cianjur; sejak 19 – 3 – 1920 pekerjaan sekarang.

Meneteri Dalam Negeri yang pertama.

(hlm.630)

WIRJOPRANOTO, Soekardjo, Raden.

Pemimpin Surat Kabar Asia Raya; Anggota Panitia Adat dan Tatanegara dahulu di Jakarta.

Jurubicara Negara

(hlm.631)

WIRJOSANDJOJO, Soekiman, Dr.,

ELS (Europeesche Lagere School), STOVIA (School terOpleiding voor Indische Arts) diploma Indische Arts (1922); Univ. Amsterdam bagian kesehatan (diploma Arts 1925)

(hlm.632)

WONGSOKOESOEMO, Roeslan, Raden.

Pekerjaan : 1918 daggelder (pegawai harian) PTT Surabaya pada KPM (Koninklijke Paketvaart Matschappij, Perusahaan Pelayaran Kerjaan).

(hlm.633)

WONGSONAGORO, Kanjeng Raden Mas Toemanggoeng, Mr.

(Standard School), ELS (Europeesche Lagere School) diploma 1911; MULO (Meer Uitgerbreid Lager Onderwijs) diploma 1917; RH (Rechtshorge School) diploma 1939.

Pekerjaan : 1917 pegawai landraad Solo

Residen kemudia Gubernur Jawa tengah yang kedua.

(hlm.634)

WOERJANINGRAT, Kanjeng Raden Mas Toemenggoeng Ario.

Bupati Nayoko Kaprah Tengen dalam kraton Solo.

ELS (Europeesche Lagere School) Surakarta.

Ketua pengurus besar “Boedi Oetomo”

(hlm.635)

YAMIN, Muhammad, Mr.

Ketua Pengurus Besar JSB (Jong Soematrenan Bond)

(hlm.636)

YAP, Tjwan Bing, Drs.

Pengelola Apotik Soeniaraja.

Artikel Terkait

Dari Jokowi ke Harari oleh Rizal Mallarangeng

Asas Moral dalam Politik oleh Ian Shapiro

Kebijakan Ahok oleh Basuki Tjahaja Purnama

error: Content is protected !!