Pada tahun 2013, diperlukan 270 izin dari 12 Kementerian/Lembaga untuk memulai usaha minyak dan gas (migas) di Indonesia. Izin ini, yang membuktikan intervensi pemerintah yang dominan dalam perekonomian mencakup izin eksplorasi, eksploitasi sampai dengan tata niaga, memerlukan waktu normal beberapa tahun untuk diselesaikan. Akibatnya, rumit dan sulit sekali bagi investor untuk memulai investasi dan mengoperasikan...
MEMBERSHIP AURUM 1 Tahun Membership Required
You must be a MEMBERSHIP AURUM 1 Tahun member to access this content.
Already a member? Log in here