Isu 19 Ambang Batas Pencalonan Presiden Membuat Rakyat Hanya Punya Sedikit Pilihan

Hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional di Pemilu Legislatif tahun 2014 yang boleh mencalonkan Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2019. Hal ini disebut ambang batas pencalonan Presiden dan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017.Jumlah partai peserta pemilu 2019 adalah sebanyak 16, jika tidak ada...

MEMBERSHIP AURUM 1 Tahun Membership Required

You must be a MEMBERSHIP AURUM 1 Tahun member to access this content.

Already a member? Log in here

Artikel Terkait

Isu 20 Tingkat Korupsi Dipengaruhi Sistem Hukum dan Politik Suatu Bangsa

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!